
WACANA mengambil kandungan kadar tar dan nikotin maksimal pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai polemik. Hal tersebut dipicu oleh potensi tumpang tindih regulasi (over-regulation) yang ditimbulkan oleh usulan batas tar dan nikotin dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain itu, batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan juga disinyalir menjadi ancaman terhadap bahan baku tembakau lokal, menyebabkan kelangkaan bahan baku, mendorong ketergantungan impor, hingga meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kebijakan tersebut diyakini dapat membunuh produk tembakau legal, produk tembakau dan rokok elektrik, yang saat ini telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan bahwa usulan kandungan batas maksimal nikotin dan tar yang akan diusulkan oleh tim penyusun dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perlu dikaji lebih komprehensif. Sebab, kebijakan tersebut tidak bisa diposisikan hanya sebagai isu kesehatan, namun juga mencakup keberlangsungan industri, tenaga kerja, serta kontribusi fiskal negara.
“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa peta jalan (roadmap) transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan penularan usaha. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat mencakup industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari sisi kualitas maupun keamanan,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku usaha rokok elektrik (REL) selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, meskipun demikan aturan yang diharapkan dapat bersifat proporsional agar tidak menekan pelaku usaha sekaligus menjaga penerimaan fiskal yang berkelanjutan. Apabila aturan yang diterapkan bersifat restriktif, melihat tanpa fakta di lapangan dan harmonisasi peraturan, tidak menutup kemungkinan keberlangsungan usaha industri legal akan terganggu, menurunnya kontribusi fiskal, hingga membuka potensi keran peredaran produk ilegal.
Di sisi lain, wacana kebijakan kebijakan tar nikotin juga digadang-gadang menimbulkan over-regulation. Budi menyatakan aturan teknis terkait tar dan nikotin lebih dulu diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Menurutnya, jika wacana kebijakan tar dan nikotin diterapkan tanpa regulasi teknis yang jelas, aturan potensi tumpang tindih akan sulit dihindarkan. “Kami menilai potensi terjadinya over-regulation cukup nyata jika usulan kandungan maksimal nikotin dan tar dari KemenkoPMK tidak diselaraskan dengan regulasi teknis yang lebih dulu ditetapkan,” ungkapnya.
Aturan kadar tar dan nikotin, sambung Budi, akan memuat pelaku usaha yang selama ini mematuhi standar regulasi yang berlaku. Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau. “Oleh alasannya, pendekatan regulasi yang restriktif justru mengganggu keberlangsungan usaha industri legal dan berisiko menurunkan kontribusi fiskal sekaligus mendorong tumbuhnya pasar ilegal,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, APVI mendorong pemerintah agar mengutamakan pendekatan berbasis kajian yang komprehensif, memperkuat implementasi standar yang ada, menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau, hingga melakukan harmonisasi regulasi di seluruh K/L. Dengan upaya tersebut, tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan kepastian usaha, keinginan industri hukum, serta kontribusi fiskal terhadap negara.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh pelaku industri rokok konvensional. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, menegaskan sudah seharusnya aturan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau diatur melalui SNI yang ditetapkan oleh BSN. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Terlebih lagi, SNI ditetapkan dalam serangkaian rapat Konsensus Nasional yang pesertanya mewakili berbagai kepentingan, seperti produsen, konsumen, wakil usaha sepanjang rantai nilai, pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pakar dari perguruan tinggi hingga lembaga penelitian, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan keperluan. “Kami percaya bahwa SNI yang telah menetapkan sepatutnya tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar ke depannya,” papar Benny.
Dia mengingatkan, jika pemerintah terus memaksakan penetapan kadar nikotin dan tar terlalu rendah, dampaknya tidak akan menyebabkan terserapnya tembakau dari petani di dalam negeri. Jika itu terjadi, industri terpaksa melakukan impor yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dalam rangka mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Lebih lanjut, Benny juga mengingatkan dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar KemenkoPMK juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, 99,96 persen areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat.
“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” tutupnya.
Posisi serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan yang menilai pengambilan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang sangat esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia. Pasalnya IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97% sehingga kebijakan tersebut berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal.
“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan terlarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.
Berbagai tekanan terhadap industri tembakau juga ditampilkan dari tren penurunan produksi rokok. Henry mencatat, pada tahun 2019, saat tarif bea cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok mencapai 357 miliar batang. Namun dalam periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, termasuk penurunan sekitar 3% pada periode 2024-2025.
“Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan bea cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya. (H-2)

