
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana RUU Penyadapan masuk Prolegna 2026. Lembaga Antirasuah menyebut akan ada perubahan di instansinya jika calon beleid itu disetujui.
Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan, menjadi ada perubahan peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah, kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan utama dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan utama dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
“Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh,” ujar Asep.
Meski begitu, KPK belum mengetahui proses hukum mana saja yang akan berpatok dengan RUU Penyadapan. Terbilang, tindak pidana korupsi masuk dalam penanganan khusus.
“Juga apakah nanti akan kebiasaan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak-pidana korupsi, karena tindak-tindak korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya praktek untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat menyelidiki,” tutur Asep. (Bisa/P-3)

