
PAKAR Hukum Tata Negara, Bivitri Susantimenilai wacana yang disampaikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto bukan sekedar menyertakan simbolik, melainkan menjadi alarm bahaya bagi arah demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikan Bivitri dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (4/11). Ia menilai, pemberian gelar tersebut berpotensi menjadi “pathway” atau jalan kembali ke sistem pemerintahan otoriter seperti era Orde Barubahkan membuka kemungkinan untuk menghidupkan kembali naskah awal UUUD 1945 sebelum amandemen.
“Ini semacam alarm sebetulnya, kami mengatakan semacam jalur untuk kembali kepada UUD yang lama naskah awal yang dibuat pada Juli 1945,” ujar Bivitri.
Menurutnya, seluruh proses amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002 justru lahir sebagai koreksi terhadap praktik kekuasaan panjang Soeharto selama lebih dari tiga dekade memimpin Indonesia.
“Kalau teman-teman ingat, hal pertama yang diubah dalam amandemen UUD 1945 adalah mengambil alih masa jabatan presiden, dari tak terhingga menjadi dua kali. Itu belajar dari Soeharto,” jelasnya.
Selain penyimpanan masa jabatan, Bivitri menambahkan, berbagai lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir dari semangat reformasi untuk mencegah terulangnya konsentrasi kekuasaan di satu tangan.
“Bayangkan kalau legitimasi perubahan UUD 45 itu hilang karena Soeharto justru dianggap pahlawan. Itu jalan yang sangat mulus tanpa kerikil untuk membalikkan ke naskah awal UUD 1945. Kalau balik ke naskah awal, kita tidak punya MK, tidak ada lagi pasal-pasal HAM, tidak ada otoritas jabatan, tidak ada KPU seperti sekarang. Itu mengerikan,” lanjutnya.
Bivitri menegaskan, usulan pemberian gelar kepada Soeharto tidak hanya bermasalah secara moral dan politik, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurutnya, setelah amandemen UUD 1945 selesai pada tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) baru, kecuali yang bersifat internal.
“Kalau dibilang legalitasnya sudah legal, itu salah. Karena TAP MPR sejak 2002 tidak boleh keluar lagi. Jadi kalau ada perubahan pada TAP MPR yang soal pengaturan pengadilan Soeharto, itu tidak mungkin,” tegasnya.
Bivitri juga menyebut tim advokasi yang menolak pemberian gelar, termasuk jaringan masyarakat sipil, telah membaca bahwa tidak ada dokumen resmi terkait perubahan TAP MPR yang bisa dijadikan dasar hukum untuk pengusulan gelar tersebut.
“Yang terjadi itu hanya pidato Pak Bamsoet (Ketua MPR). Tapi kalau dikatakan sudah legal secara hukum, ya keliru,” ujarnya.
Bivitri menilai, upaya mengangkat Soeharto sebagai pahlawan merupakan bentuk distorsi sejarah dan ancaman terhadap hasil reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.
“Sebagai orang yang mempelajari hukum tata negara, ini mengerikan. Tapi mestinya bukan hanya mengerikan bagi kami, melainkan bagi kita semua,” tutupnya. (Cah/P-3)

