
ATURAN BARU Terkait Pemilu 2029 Yang Dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Terkait Dokumen Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Menuai Kritik Di Publik. Pakar Tata Kelola Pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008–2012 menilai aturan ini berpotensi membuat Transparansi Pemilu Mundur. Sebab, Publik Berhak MengesarUi Latar Belakang Calon Pemimpin Mereka.
“Kita Tenjak Mau memilih kucing dalam karung. Masyarakat haru tahu siapa calon ini, apa latar Belakangnya,” Tegas bambang dalam siaran pers.
Menurut Bambang, Kebijakan Seperti Itu Dapat Menjadi Celah Para Koruptor Atau Sosok Yang Pernah Tersangkut Masalah Hukum Unkul Menyembunyikan Rekam Jejaknya.
“Seringkali ruang tagus Menyembunyikan identitas seperti inilah yang dimanfaatkan. Misalnya, mantan koruptor atuu orang yang pernah tersangkut Kasus hukum,” Jelasnya.
Bambang Menegaskan, Semua Calon Pejabat Publik Seharusnya Siap Membuka Latar Belakang Mereka. Ia Menyesalkan Masih Ada Mantan Narapidana Korupsi Yang Bisa Terpilih Kembali Sebagai Pejabat Publik, Bahkan Menduduki Jabatan Strategis. Meski Demikian, Bambang Sepakat Ada Pembatasan Informasi Menyangkut Rekam Medis. Para Calon
“Rekam Medis Itu Rahasia Antara Dokter Dan Pasien. Kalau Dibuka, Justru Bisa Berbahaya Bagi Pejabat publik karena bisa dimanfaatkan untak Mengancamnya,” Tambahnya.
IA menkankan PENTINGNYA DATA JENIS DATA YANG BOLEH DIAKES PUBLIK. Menurutnya, data Rekam Medis Tidak Perlu Dibuka. Namun, Data Seperti Ijazah, Riwayat Hukum, Dan Rekam Jejak Integritas Wajib Dipublikasikan.
“Kalau Anda Melamar Pekerjaan Saja Haruus Menunjukkan Ijazah, Apalagi untuk Jabatan Publik Setingkat Presiden,” Terang Dia. (H-4)

