
Kejaksaan Negeri Subang, Berhasil Memulihkan Keuan Negara Senilai RP1.618.421.317 Sejak 2015 HINGGA MEI 2025. PEMULIHAN INI BERASAL EMPAT KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno Menjelaskan, Salah Satunya Adalah Kasus Korupsi Dana Dana Blanakan Tahun Anggraran 2022-2023 Dengan Terpidana, Isnaene Dan Endin Haerudin Yang Bergobilian.
Kemudian, Kasus Korupsi Pengadan Mobil Ambulans Tutkud rsud Subang Pada 2020 Yang Dibiayai Apbd Provinsi Jawa Barat, Melibatkan Ana Juhana, Muhamad Dannis, Dan Doky Arief Rahman. Total Uang Yang Dikembalikan Mencapai RP169,7 Juta.
Bambang Menambahkan, Ada Perkara Penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Tahun 2016 Dan 2018. Dua Terdakwa, Ana Juhana Dan Saherman, Telah Mengbalikan Dana Sebesar RP831,7 Juta.
“Saat ini Kejari Subang Rona Tengah Menyidik Kasus Korupsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun Anggara 2015 Delangan Nilai Kerugian Sekitar Rp17 Juta. Namun Dalam Kasus Ini Pihaknya Belum Menetapkan Tersangka “Kata Bambang Winarno, Senin (19/5).
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, Mengapresiasi Kinerja Bawahanya Tersebut. Bambang bambang Menyebutkan Bahwa Capaan Tersebut Merupakan Hasil Kerja Keras Dari Seksi Pidana Khusus Dan Intelijen. (E-2).

