
Badan Informasi Geospasial (Besar) Mengecam keras aksi peralatan survei yang terjadi di Stasiun Pasang Surut (Pasut) Baing, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Aksi Kriminal Ini Tidak Hanya Merugikan Negara Secara Materiil, Tetapi BUGA MERGANGGU SISTEM PEMANTAUAN PASANG SURUT Yang SANGAT PENTING BAGI, Mitigasi Bencana, Kelayaran Keselamatan, Dan Pemangunan Pesisir Pesisir.
Stasiun Pasut Baing Terletak Di Pelabuhan Laut Baing, Desa Hadakamali, Kecamatan Wulla Waijelu. Stasiun pasut ini dibangun pada tahun anggaran 2021. Keberadanyana menjadi satu-satu titik pemantauan pasut di celanai selatan sumba yang penggadap langsung ke samudera hindia. Data Dari Stasiun Ini Merupakan Bagian Dari Sistem Peringatan Dini Tsunami Inatews (Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia) Dan Digunakan untuk Kepentingan Nasional.
Pencurian diketahui pertama kali pada 27 April 2025, Setelah Pengawas Lapangan Melakukan Pengecekan. Saus Itu, Kondisi Pintu Stasiun Rusak Dan Seluruh Perangkat, Sensor Seperti, Panel Surya, Dan Perangkat Pendukung Lainnya, Telah Hilang. HANYA DUA SENSOR Radar Yang Berhasil Diamankan.
“Peralatan yang hilang merupakan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp329.985.407,00. Namun, nilai kerugian nonmaterial lebih dari itu karena hilangnya data pasut yang krusial dan terganggunya operasional InaTEWS,” ungkap Kepala Biro Hukum, Humas, Dan Kerja Sama Mone Iye Cornelia Marschiavelli Yang BuGA Menjadi Juru Bicara Big.
Big Telah Melaporkan Kejadian Ini Kepada Polsek Wulla Waijelu. Big Rona Mendorong Proses Hukum Berjalan Maksimal, Mengingat Pelaku Dapat Dijerat Pasal 363 Kuhp Tentang Pencurian Pembergan Pemberatan Yang Ancamannana Hingga Tujuh Tahun Penjara. PELAKU JUGA DAPAT DIJERAT PASAL 58 JO. Pasal 64 Undang-Lundang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara Atau Denda Hingga Rp1,25 Miliar.
Perlu Darnui, Stasiun Pasut Baing Sebelumnya Pernah Mengalami Pencurian Pada 20 Agustus 2024. Saaty Itu, Panel Pencuri Menyasar Surya Dan Aki. Kejadian Yang Berulang ini menunjukkan Perlunya Perhatian Dan Pengamanan Ekstra Terhadap Infrastruktur Geospasial.
Terkait Pencurian Tersebut, Direktur Sistem Referensial Geospasial Big Moh. Fifik Syafiudin Menyoroti Pentingnya Evaluasi Terhadap Sistem Perlindungan Infrastruktur Geospasial. Sebab, Aksi Pencurian Ternyata Jagi Terjadi Di Stasiun Pasut Banete Dan Biak.
“Dari Kasus Pencurian Yang Terjadi, Ada Dua Pelajaran Penting Yang Dapat Dipetik. Pertama, Sistem Pengawasan Dan Pengamanan Stasiun Pasut Haru Diperkuat. SISTEM Keselamatan Nasional, ”Ungkap Fifik.
Ia Rona menkankan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Daerah TUKUKA MENJAGA INFRASTRUKTUR, SEPERTI STASIUN PASUT DAN JARINGAN KONTROL GEODETIK LAINYA. “Big Tidak Memilisi Kantor Cabang Di Daerah, Sehingga Peran Masyarakat Sangan Vital. Edukasi Tentang Pentingnya Perangkat ini dan Dampaknya Terhadap Kesiapsiagaan Bencana Harus Digencarkan,” Tambah Fifik.
Big Mengimbau Masyarakat, Terutama Yang Tinggal Di Sekitar Stasiun Pasut, Stasiun Cors, Atau Tanda-Tanda Jaringan Kontrol Geodesi Lainnya Di Seluruh Indonesia, Bust Ikut Menjaga Dan Melindungi Fasia Geospasias Geospasia, Nekut Ikut Menjaga Dan Melindungi Fasia Fasiaasas Geospasias GEOPOSAS NEKUALAS NEKUTAS. Menghilangkan, Memindahkan, Atau Merusaknya Adalah Tindakan Melawan Hukum Dan Sangan Merugikan Kepentingan Publik.
“Kasus ini harang menjadi pelajaran Bahwa Bahwa Infrastruktur geospasial Bukan Sekadar Aset Fisik, Tapi Bagian Dari Sistem Keselamatan Nasional. Tegas Mone. (RO/P-4)

