
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektar. SK Hutan Adat ini sebagai upaya memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata konflik konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat menyerahkan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6).
Disebutkan selama ini konflik terkait kawasan hutan adat sering kali muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.
Menhut Raja Antoni menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektar hutan adat di berbagai daerah. Ia mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog untuk menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini terjaga masyarakat adat.
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam definisi, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, memberikan hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini inya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyallah potensinya lebih dari 1,4 juta. Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, penerima SK Perhutanan Sosial Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai Muhammad Safar dari Jambi mengaku senang dapat menerima SK. Safar mengaku akan terus menjaga dan mempertahankan hutan adat agar tetap dapat dinikmati oleh anak cucu.
“Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah selama hayat masih dikandung badan kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tuturnya.
Sekadar informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:
Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau
Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. MHA Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa
Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Matga Batang Asai (Cah/P-3)

