Namun dalam keputusannya, pengadilan di ibu kota Kenya, Nairobi, secara khusus melarang lembaga dan pejabat pemerintah untuk “mendirikan, menjalankan, memfasilitasi, menyetujui atau mengizinkan” pusat karantina, isolasi, atau perawatan terkait Ebola yang terikat dengan perjanjian dengan AS atau pemerintah asing mana pun di Kenya.
Trending
- Toney mencetak hat-trick dalam kemenangan persahabatan Inggris
- Anggota parlemen Cameron Thomas diskors di tengah penyelidikan polisi
- Tragedi bertemu 'realisme sosial' dalam film berbahasa Welsh dipuji sebagai 'sensasi'
- Pohon kuno 'Robin Hood' sudah mati, kata para ahli
- Suku bunga dipertahankan karena Bank memperingatkan dampak tingginya harga energi
- Situs London Museum Smithfield akan dibuka pada bulan November
- Kesepakatan AS-Iran menyisakan poin-poin penting yang belum terselesaikan dan menimbulkan pertanyaan senilai $300 miliar
- Streeting dipersiapkan untuk memicu perlombaan kepemimpinan


