Namun dalam keputusannya, pengadilan di ibu kota Kenya, Nairobi, secara khusus melarang lembaga dan pejabat pemerintah untuk “mendirikan, menjalankan, memfasilitasi, menyetujui atau mengizinkan” pusat karantina, isolasi, atau perawatan terkait Ebola yang terikat dengan perjanjian dengan AS atau pemerintah asing mana pun di Kenya.
Trending
- Larangan Aksi Palestina adalah sah, Pengadilan Banding memutuskan
- Tahun Baru Hijriah, Haedar Nashir Maknai, Pentingnya Kemandirian Umat
- Jurnalis investigasi pemenang penghargaan Roger Cook meninggal pada usia 83 tahun
- Harga minyak merosot setelah Pakistan mengumumkan kesepakatan antara AS dan Iran
- Starmer akan melarang anak di bawah 16 tahun dari platform media sosial utama
- Hanya untuk telinga Anda: Bagaimana musik menghidupkan permainan James Bond yang baru
- Marinir Kerajaan menaiki kapal tanker minyak armada bayangan Rusia di Selat Inggris
- Ikonik! Timnas DR Kongo Curi Perhatian dengan setelan Motif Macan Tutul untuk Piala Dunia 2026


