
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Mengajukan Dua Gugatan Praperadilan Terkait Penyidikan Dugaan Suap Pada Proses Pergantian Antarwaktu (Paw) Anggota DPR Ri Yang Diduga Melibatkan Politikus PDIP Harun Masilu.
“Keutusan Hakim Praperadilan Sebelumnya Masih Anggota Gugatan Praperadilan, Mengajukan Kembali Dua Gugatan Praperadilan,” Ujar Salah Satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy Di Jakarta, Senin (3/3).
Ronny Mengatakan Praperadilan Sebelumnya Belum Menyentuh Inti Perkara, Sewingga Pihaknya Optimis Mengajukan Kembali. Ia BerharaP praperadilan ini menjadi Kesempatan BAGI kpk dan tim hukum sebagai Penggugat tutka saling Menguji dasar penetapan tersangka sekjen pdi perjalan tuantebut.
“Penetapan Tersangkis Apakah Berdasarkan Pada Rasionitas Hukum, Norma-Norma Dan Argumentasi Hukum Yang Logis, Atau Sekadar Kriminalisasi Terhadaap Aktivis Politik Yang Berserangan Gangan Kekuasaan,” Paparaknya.
Dia Berharap Praperadilan ini menjunjung azas sederhana, cepat Dan biaya murah bisa terlaksana, dapat dapat anggota kepastian hukum, Baik Bagi KPK Maupun Hasto Kristiyanto.
Permohonan Praperadilan Dibagi Dalam Dua Gugatan. Pertama, status Terkait Suap Sebagaimana Sangkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A ATAU Pasal 5 Ayat (1) Huruf B ATAU Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 AYAT (1) KE-1.
Kedua, Kasus Perintangan Penyidikan Sebagaimana Sangkana Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kuhp. Dinyatakan, Gugatan Praperadilan Ini Pun Sesuai Pasal 79 Kuhap, Bahwa ini Merupakan Hak Tersangking.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Menggelar Sidang Praperadilan Penetapan Sah Atau Tidaknya Sekretaris Jenderal Pdi Perjuangan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Pada Senin Ini.
“Sidang Pertama Agenda Agenda Pemanggilan Para Pihak Dijadwalkan Pada Senin, Tiga Maret 2025,” Ujar Pejabat Humas Pn Jakarta Selatan, Djuyamto.
Seperti Diberitakan, Hakim Torgal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto Pada Kamis (13/2) Menyatakan Tidak Dapat Menerima Gugatan Praperadilan Status Tersangka Sekretaris.
Hakim Mengabulkan Eksepsi Dari Termohon, Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima Dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon Sejumlah Nihil. (Ant/H-4)

