
MENGURUS perpanjangan merek sertifikat selama ini sering menjadi “pekerjaan rumah” panjang bagi para pemilik usaha. Proses administrasi yang bisa berlarut-larut hingga berminggu-minggu tak jarang memicu hujan, bahkan banjir DJKI dengan pertanyaan soal status permohonan.
Situasi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan terobosan baru bernama Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (Merek POP). Inovasi berbasis teknologi ini dirancang untuk memangkas antrean manual sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemegang hak merek.
POP Merek mencakup sejumlah strategi layanan, mulai dari perpanjangan merek, pencatatan lisensi, hingga permohonan petikan merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan layanan ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak ekonomi masyarakat.
“POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Ini penting untuk menjaga identitas merek sekaligus mencegah potensi perlawanan di kemudian hari,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.
Dari Pemeriksaan Manual ke Validasi Otomatis
Secara sistem, POP Merek mengubah pola layanan yang sebelumnya mengandalkan pemeriksaan manual menjadi validasi otomatis berbasis sistem digital. Permohonan yang sudah memenuhi syarat administratif dapat langsung diproses dan disetujui tanpa harus menunggu antrean panjang.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menyebut otomatisasi ini juga memperkuat efisiensi infrastruktur digital DJKI.
Dengan dihapusnya antrean manual, sistem menjadi lebih responsif dalam menjalankan permintaan secara real-time.
Dampak yang paling terasa dari POP Merek adalah memangkas waktu layanan secara drastis. Jika sebelumnya pemohon harus berminggu-minggu, kini layanan menunggu bisa rampung hanya dalam sekitar 10 menit, selama dokumen persyaratan lengkap.
Saat ini, POP Merek telah diterapkan tidak hanya pada perpanjangan sertifikat, tetapi juga pada pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI bermaksud memperluas sistem persetujuan otomatis ke berbagai layanan kekayaan intelektual lainnya guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih cepat dan adaptif.
Masyarakat dapat mengakses layanan POP Merek secara berani melalui laman resmi merek.dgip.go.id, dengan memastikan seluruh data dan persyaratan administratif telah terpenuhi. (Z-10)

