
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan siap bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara, yang juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menegaskan, pihaknya akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Sabtu (10/1).
Rosmauli menambahkan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, dan DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, DJP menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero toleransi terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, verifikasi, dan pelanggaran kode etik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Termasuk pembatasan terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat,” tegas Rosmauli
Pihaknya juga mengimbau seluruh pegawainya untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada tahun 2026. OTT KPK pegawai Kementerian Keuangan tersebut, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut. (E-3)

