
POLDA Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka ketiga telah selesai dilakukan sementara waktu.
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada tersangka ketiga, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman Imanuddin dikutip dari AntaraKamis (13/11).
Ajukan Saksi dan Ahli yang Meringankan
Iman menjelaskan, alasan ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena mereka meminta ahli dan Saksi yang meringankan dalam kasus tersebut.
“Untuk ahli yang dihadirkan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk Saksi yang mencerahkan ada tiga,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik akan mendokumentasikan dengan memeriksa dan mengonfirmasi keterangan para saksi serta ahli yang disampaikan oleh para tersangka.
Diperiksa Selama Lebih dari 9 Jam
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka ketiga berlangsung kurang lebih 9 jam 20 menit.
“Untuk daftar jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.
Budi memastikan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka tersebut tidak mencerminkan proses hukum yang murni, melainkan sarat tekanan politik.
“Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka,” kata Khozinudin.
Ia juga menilai bukti yang digunakan penyidik tidak relevan dengan pokok perkara.
“Walaupun banyak yang tidak memiliki relevansi dengan apa yang dibicarakan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran,” ujar Khozinudin.

