
LEMBAGA Anti Narkotika Nasional (LANN) menarik alasan dibalik deportasi terhadap salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang telah aktif di lembaga tersebut sejak tahun 2018.
Artem diketahui menikah dengan wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan selama tinggal di Bali, ia dikenal aktif membantu aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sejumlah kegiatan penangkapan jaringan narkoba internasional, khususnya yang melibatkan warga asing.
Pada 24 Juni 2023, Artem dideportasi tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurut LANN, ia memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum, mulai dari SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Rusia bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal, hingga surat dari Interpol yang menyatakan tidak pernah melanggar hukum di negara mana pun.
“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berkelanjutan. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan kini sudah berlangsung jauh lebih lama,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (8/11).
Pihak LANN mencurigai aktivitas Artem yang sering membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkoba lintas negara justru membuatnya tidak disukai oleh oknum-oknum tertentu yang terindikasi memiliki hubungan dengan sindikat narkoba.
Sementara itu, Heti Widiastuti, salah satu pejabat pemerintah yang juga menyoroti kasus ini, menyampaikan agar semua pihak bersabar menunggu proses pemeriksaan yang tengah berjalan. “Pemerintah akan mendalami kasusnya secara menyeluruh. Kita harus bersabar menunggu hasilnya, karena keputusan sepenuhnya ada di tangan pimpinan,” ujar Heti.
Deportasi ini juga membawa dampak buruk bagi keluarga Artem. Istrinya yang merupakan warga Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikologis hingga penyakit kanker tiroid yang dideritanya semakin parah.
Menyanggapi situasi ini, pihak LANN menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika, di mana setiap individu yang ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan dihargai, bukan sebaliknya.
Artem sendiri dikabarkan telah melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Istana Presiden, Mabes Polri, Komisi III dan Komisi I DPR RI, serta DPP Partai Gerindra. Ia juga telah membuat aduan terbuka melalui media sosial yang mendapat perhatian jutaan warganet, namun hingga kini belum ada tindakan konkret lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
“Artem sangat siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan apakah dirinya benar atau tidak. Jika memang terbukti bersalah, ia siap menjalani konsekuensi hukum. Namun bila tidak, seharusnya negara memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas pihak LANN. (M-3)

