
Gagal Mendamaikan Kasus Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Pakar Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof AdiStiyono, selaku hakim langsai negeri negeriyono, selaku haugim langsung langsung langsari negeriyono, selaku haigim langsim Surakarta.
Dalam Proses Mediasi Ke Empat Atau Terakhir, Pada Rabu (21/5), para pihak alperkara Tenjak bisa merkapai Kesepakatan Damai. Baik Pihak Ugm Selaku Tergugat IV Dan Jaga Kpu (Tergugat II) Dan Sma 6 Surakarta (Tergugat IV) Tegas Tenjak Sepakat Proposal Perdama Penggugat, Maufik SH, Yang Diwakili Kuasa Hukumnya, Ujazah.
Bahkan Jokowi Selaku Tergugat Utama, Diwakili Advokat Senior Solo, YB Irphan Sejak Awal Suda Sudah Proposal Proposal, Yang Mengingoin Ijazah Asli Unkak Diperlihatkan Di Publik. “Kami Tidak Perlu Dataang Pada Mediasi Keempat, Dan Akan Menunggu Pembuktian Penggugat Pada Sidang Pokok Perkara,” Tegas YB Irphan Pada Pekan Lalu.
Menyusul Kegagalan Mediasi Tersebut, Prof Adi Tidak Anggota Penjelasan Kepada Awak Media Yang Menunggu Di Luar Sidang, Tetapi Langsung Masuk Ke Ruang Wakil Ketua Pn Surakarta. Intinya, Sidang Pokok Perkara Bisa Dilanjutkan.
Sementara Itu, Tergugat IV (Ugm) Yang Diwakili Kuasa Hukumnya, Veri Antoni Menegaskan, Karena Tidak Terjadi Kesepakatan Damai, Pihaknya Siap Mengikuti Proses Pnalkaan Pnangam/Pdta.19/Pdt. Dipimpin Oleh Hakim Putu Gde Hariyadi.
“Proses Mediasi Sampai Tahap Keempat Atau Terakhir, Gagal. Tenjak Tidak Terjadi Kesepakatan Antara Penggugat Para Tergugat, Termasuk Kami, Ugm. Biro Hukum Ugm, Veri Antoni.
Sedang Tipu Ugm Yang Menjadi Kuasa Hukum M Taufik Selaku Penggugat Mengatakan, Karena Pihak Tergugat II, III Dan IV Tidak Bersedia Data Data Di Forum Media, TidaKa.12)
Advokat Andika Dian Perkasa Mengaku Menunggu Panggilan untuk Sidang Pokok Perkara, Dan Berharap Pemeriksaan Atau Persidangan Bisa Dilakan Secara di luar garis.
“Sebab Biasanya Kan Dilakukan Secara Elektronik (online). Karena Itu Kami Minta Bua Bisa Dilakukan Offline, Agar Kami Bisa Memacakan Jawaban, Duplik dan Lain Sebagainya Secara Langsung,” Tandas Koordin Tipuordinyya Secara Langsung, “Tanda Koordin Tipuordinyya,” Tandas Koordin Tipuordinya, (E-2)
Keterangan: Ketua Biro Hukum Ugm Veri Antoni Selaku Kuasa Hukum Tergugat IV Kasus Sengketa Dugaan Ijasah Palsu Jokowi, Anggota Penjelasan Hasil Mediasi Terakhir Yang Gagal Menemen Kesepakal. (E-2)

