
TUGAS Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa resmi berakhir dengan melayangkan delapan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Rekomendasi tersebut membawa pesan politik yang kuat: pintu menuju pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrangkini terbuka lebar melalui usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyelidikan telah tuntas setelah laporan diserahkan dalam rapat paripurna. Saat ini, nasib nasib Kabupaten Gowa berada di tangan 45 anggota DPRD.
Namun, untuk hal itu kami tidak ingin mendahului proses dan kesimpulan teman-teman di DPRD,” ujar Kasim Sila di sela acara Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).
Kasim mengisyaratkan adanya dukungan yang kuat dari para pembentuk undang-undang untuk mendokumentasikan temuan Pansus. Berdasarkan tanggapan pascaparipurna, sebagian besar anggota dewan cenderung setuju untuk melangkah ke tahapan Hak Menyatakan Pendapat.
Delapan Poin Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Pansus membagikan rekomendasi mereka ke dalam tiga sasaran utama: aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dan Pimpinan DPRD Gowa. Berikut rincian lengkapnya:
- Temuan Persoalan Substantif Pemerintahan: Penyelidikan menemukan masalah serius terkait penggunaan wewenang, integritas, akuntabilitas tata kelola, hingga pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah.
- Dorongan Hak Menyatakan Pendapat: Pansus memberi wewenang kepada DPRD Gowa untuk secara resmi menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme peraturan-undangan yang berlaku.
- Biaya Dugaan ke Proyek Jalur Hukum: Pansus menyerahkan bukti terkait dugaan komitmen biaya proyek dan transfer dana Rp600 juta dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025 kepada APH untuk ditindaklanjuti.
- Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa: Pemkab Gowa diminta melakukan pembenahan total guna mencegah konflik kepentingan dan intervensi pihak luar dalam proses tender.
- Pembenahan Mekanisme Kebijakan: Setiap keputusan pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas, akuntabel, dan menjunjung pemerintahan umum yang baik.
- Penertiban Fasilitas Negara: Penggunaan rumah jabatan, fasilitas daerah, dan perjalanan dinas harus murni untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
- Larangan Pengaruh Informal: Bupati diminta dengan tegas memisahkan kepentingan pribadi dengan pemerintah serta menutup akses pihak luar yang tidak memiliki kewenangan struktural dalam birokrasi.
- Fasilitasi Tahapan oleh Pimpinan DPRD: Pimpinan dewan diminta segera memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan untuk memproses Hak Menyatakan Pendapat pascaparipurna.
Catatan Redaksi: Proses politik di DPRD Gowa kini memasuki fase krusial. Jika Hak Menyatakan Pendapat disetujui, proses ini dapat dilanjutkan hingga ke Mahkamah Agung untuk menguji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah. (Saya-2)

