
Kasus Perundungan Program Dan Pemerasan Mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Segera Dibawa Ke Pengadilan, Ketiga Tersangka Diancam Pasal Berlapis Daman Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Pemantauan Media IndonesiaJumat (16/5) Kejaksaan Negeri Semarang Masih Memproses Kasus Perundungan Dan Pemerasan Mahasiswa Ppds Anestesi Semarang Setelah Menerima Pelumka Lapaka Kekagan Kecan Dari Jawa Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah LaPan K getah Wanita Bulu (Dua Tersangka) Dan Rutan Semarang (Satu Tersangking).
Ketiga Tersangkuk Kasus Perundungan (Bullying) Dan Pemerasan Yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (sepuluh), administrasi staf ppds anestesiuologi zya maryani (sm) dan senior Korban di anestesiologi zarao yina maryani (sm) dan senior Korban di Korban di anestesiologi zarao yino maryani (sm) dan anestesiologi zarao yinani (sm) dan anestesiologi zarao yinani (sm) dan anestesiologi zaraze yinani (sm) dan anestesiologi zaraze sri maryani (sm) Dan Korban di Korban di program Korban di Korban, Menghadapi Tuntutan Delana Pasal Berlapis Gangan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji Mengatakan Kasus Perundungan Dan Pemerasan Ppds Anestesi Undip Semarang Tersebut Masih Dalam Penanganan Jaksa Penuntut Umum Langan Lanji Kanga Kanga Kanga Kangan Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Dalana Kanga Kanga Kanga Kanga Kangan Kanga Kanga Kanga Kanga Kangan Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kangan Kanga Kanga Kangan Kanga Kangan Kangan Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kanga Kangan Kanga Kanga Kangan Kangan Kanga Kanga Kangan Kanga Kangan Ketiganya Kini Masih Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan.
Ketiga tersangka, menurut Candra Saptaji, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 Kuhp AtaU Pasal 335 Ayat 1 Angka 1 Kuhp Tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 Ayat 1 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 Kuhp.
TERYAM DENGAN Pasal Pasal Tersebut, Ungkap Candra Saptaji, Ketiga Tersangka Diancam Hukuman Hingan 9 Tahun Penjara, Sedingga Hal ITU MENJADI ALASAN JAKSA UNTUK MELAKUAN PENAHANAN, selain alana subyektifana laKAUKAN Jaksa, Dikhawatirkan melarikan diri, Menghilangkan Barang Bukti Dan Mengulangi Perbuatnya.
“Selain Tiga Tersangka, Kami Juta Menerima Pelimpahan Berkas Tahap Kedua, 553 Barang Bukti, 19 Seluler Milik Terdakwa, Saksi Dan Korban,” Kata Candra Saptaji.
Ajukan PENANGGUHAN PENAHANAN
Sementara Itu Kaerul Anwar, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Dalam Kasus Perundungan Dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Bawah Semarang Mengarang Karangkeberatan KaPa Kaanka Kaan Kilata KaPaan KaPaan KaPaan KaPaan KaPaan KaPaan KaPaan Ketakan Penyidikan Berlangsung, Langsa Langsung Mengajukan Surat Penahanan.
Kami Menyesalkan Penahanan Ketiga Tterka di Kejaksaan, Karena Tersangka Ini Sangan Kooperatif Di Kepolisian Dan Berperan Aktif Serta Apapun Permintaan Dokumen Kita Kita Berikan, Kami Langsung MengaJan Dokaan Dokumen Berikan, Kami Langsung Mengajan MengaJan MenggaJan MembaJan Membahan, Kami Langsung Mengajan Berkana Mengaan Berikan, Kami Langsung MengaJan MengaJan MengaJan MEGAJAN PENANGAN, KAMI HANGSUNG MEGAJAN DOKAJAN, MEGAJAN, KAMIJAN HANGUJAN, KAMIJAN, KAMIJAN, KAMIJAN, KAMIJAN, KAMI Kaerul Anwar Jumat (16/5).
Namun Meskipun Tejah Mengajukan Surat Permohonan Penihanh Penahanan Tersebut, Menuru Khairul Anwar, Kewenangan Ada Kejaksaan, Untukur Memutuskan. “Kami Tidak Bisa Mengintervensi Itu, Meskipun Secara Formal Sudah Diaajukan Dan Kami Tim Hukum Sebagai Penjamin,” Imbuhnya.
Penasehat hukum Korban misal achmad secara terpisa Mengatakan sangat Mengapresiasi kepingan JAKSA Melakukan penahan terhadap ketiga tersentangkka Kasus Perundungan Dan Pemerasan Mahasiswa ppds Anestesi Terserbut. “Kami Mewakili Keluarga Korban Mengapresiasi Jaksa Yang Berani Menahan Para Tersanganka,” Ujarnya Sembari Mengacungkan Ibu Jari.
Suda Cukup Lama Keluarga Dr Aulia Risma Lestari Mengharapkan Penahanan Ini, Demikian Musyal Achmad, Namun Hingga Berbulan-Bulan Kahanta Proses Berlangsung, Namun Penyidik di Kepolisia Tidak Pernah Menahan Ketigan Ketigan Ketiga Ketana Ketana Kepolisian Pernah Menahan Ketigan Ketigan Ketigan Ketiga Ketiga KEPOLISIAN PERNAHAN KETAGAN KETIGAHAH KETIGAH KETAGAN KEPOLISIAN MISAHAN KETAGAN KETAGAN KETAGAN KETAGAN SATU TERSAKKA HINGGA DAPAT LULUS SERTA DUA LAINYA TETAP BEKERJA SEBAGAIMANA BIASANYA. (H-2)

