
Satpol PP Kota Yogyakarta Menertibkan Reklame Tidak Berizin, Selasa (13/5), Di Wilayah Kemantren Gondokusuman Atau Reklame Yang Berada Di Taman Kota Sebelah Timur Embung Langensari, Senin (13/5). Penertiban Dipimpin Langsung Oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.
Hasto Mengatakan, Penertiban Reklame Tak Berizin Tersebut Merupakan Komitmen Pemkot Yogya Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2022 Dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Reklame Yang Tidak Berizin Harnus Dittibkan.
Hasto Menyebutkan Sebanyak 40 Reklame Yang Tidak Memiliki Izin Dan 13 Reklame Telah Diberhentikan Fungsinya. Selain Itu, Tiga Reklame Suda Dibongkar Mandiri Oleh Pemilik. Sementara Itu, 24 Reklame Tak Berizin Lainnya Akan Segera Dittibkan. MAKIN CEPAT PENERTIBAN DENDAKUN AKAN SEMINTIN BAIK.
Menurut dia, Nilai Kontrak Reklame Rata-Rata Sekitar Rp150 Juta per tahun. Artinya, Jika Ada 40 Reklame Ilegal, Kerugiannya Sekitar Rp6 Miliar per tahun.
“Kami Terus Berupaya untuk menata Kota Yogya Baik Baik Aspek Etika Dan Estetika, Sehingga Menciptakan Lingkungan Yang Lebih Tertata Dan Aman Di Kota Yogyakarta,” Tegas Dia.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat Menambahkan, Reklame Tidak Berizin Yang Ditertibkan Tersebut Berada Di Taman Kota Sebelah Timur Embung Langensari, Senin (13/5). Pihaknya Akan Terus Menertibkan Reklame-Reklame Yang Terbukti Melanggar.
“Satpol PP Kota Yogyarta Serius Dalam Menjalankan ATuran Yang Telah Ditetapkan Unkata Tata Tata Reklame Di Kota Yogyakarta. Oheh Sebab ITU, PENYELENGGARA, REKLAME DIMINTA AGAR ATURAN,” PENYELENGGARA, DIMINTA AGAR ATURAN, “PENYELENGGARA DIMINTA ATURAN ATURAN,” Ujarnya. (E-2)

