
Dua Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Pormi “Vonis Bebas” Terpidana Pembunuhan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik Dan Mangapul Tidak Mengajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Atas Hukuman 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp500 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan.
Penasihat hukum erintuah dan mangapul, philipus harapenta sitepu, Mengatakan Bahwa Keutusan Itu Setelah Berdiskusi Dalam Keadaan Yang Tenang Pada Pemindahan Terdakwa Dari Rutan Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agakung) KEUMUM) KEJAKSAAN PAJAKSAAN (Rutan) KEJAKSaan (Rutan) (9/5).
“Keutusan Ini Diambil Karena Pak Erintuah Dan Mangapul Ingin Fokus Memperbaiki Diri Dan Keluarga,” Ujar Philipus di Jakarta, Hari ini.
Mewakili Klienna, Philipus Menyampaan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), Dan Keluarga Atas Perkara Yang Terjadi.
Erintuah Dan Damanik, Kata Dia, Agar Berharap Mereka Diberikan Kesempatan Untkerbaiki Kesalahan Dan Nantinya Bisa Menjadi Berkat Dan Bermanfaat Saat Kembali Ke Tengah Masyarakat.
Sebelumnya, Erintuah Dan Mangapul Divonis Dengan Masing-Masing Pidana Penjara Selama 7 Tahun Dan Denda Rp500 Juta Subsider Pidana Kurungan Selama 3 Bulan Setelah LaKukan TaPaDa Taap Taap Taap Taap Taap Taap Taap Taap Taap Taap.
Atas Perbuatnya, Erintuah Dan Mangapul Dinyatakan Melanggar Pasal 6 Ayat (2) Dan Pasal 12b Juncto Pasal 18 Undang-Lang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dgangan UU BOMOR UU UU BOMOR UUGSI. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sementara Itu, Hakim Nonaktif Lainnya Yang Menangani Kasus Ronald Tannur, Yakni Heru Hanindyo Jaga telah dijatuhkan vonis pidana pidana penjara selama 10 tahun dan denda rp500 juta subsider pidana kurorgan selama selama.
Dalam Kasus Itu, Erintuah, Mangapul, Dan Heru Didakwa Menerima Suap Berupa Hadiah Atau Janji Sebesar Rp4,67 Miliar.
Secara Perinci, SUAP Yang Diduga Diterima Oleh Tiga Hakim Meliputi Sebanyak Rp1 Miliar Dan 308.000 Dolar Singapura AtaU RP3,67 Miliar (Kurs RP11.900,00).
Selain SUAP, Ketiga Hakim Rugna Diduga Menerima Gugifikasi Berupa Uang Dalam Bentuk Rupiah Dan Berbagai Mata Uang Asing, Yakni Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, Serta Riyal Saudi (Ant/P-1))

