
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi Angkat Bicara Soal Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Sebagai Tersentangkka Kasus Dugaan Korupsi Gelangan Sangkan Menghalang-Halangi Proses Hukum. Meski Setaju Jelan Dalil Permufakatan Jahat, IA Menegaska Produk Jurnalisistik Tak Dapat Dijadikan Delik Hukum.
“Produk Media Produk Jurnalistik Sekejam Apapun, Senegatif Apapun, Itu Tidak Bisa Dijadikan Sebagai Delik, Termasuk Delik Obstruksi keadilan“Katananya Dalam Diskusi Bertajuk Revisi Kuhap Dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Penyalahgunaan Kekuatan Yang Diarti Ikatan Wartawan Hukum Di Jakarta, Jumat (2/5).
DEKEKUII, Tian Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Dua Advokat, Yakni Marcella Susanto Dan Junaedi Saebih. Ketiganya Diduga Merintangi Proses Hukum Delangan Membentuk Opini Publik Lewat Berita Negatif Yang Menyudutkan Kejaksaaan Maupun Jam-Pidsus Dalam Menangani Perkara Korupsi Tata Minyak.
Puji Meyakini, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adalah Pihak Yang Berwenang Menerjemahkan Unsur Dalam Pasal Yang Menjerat Tian Dkk. PAYA DASARNYA, IA Mengatakan Bahwa Mereka Ditersangkakan Karena Adanya Permufakatan Jahat.
“Nah, Pemufakatan Jahat Itu Ada Dua Alat Bukti Yang Lain, Ada Aliran Dananya,” Terangnya.
OLEH Karenanya, ia menilai produk jurnalistik Yang Diproduksi tian Bukan menjadi delik atas Kasus obstruksi keadilan. Meski Saat Konferensi Persatada Dinilai Ada Kesalahpahaman, Tapi Akhirnya Kejagung Melakukan PerteMuan Dewan Dewan Pers Untuce menjernihkan suasana.
“Maanya Itu Raga Dibenarkan Oleh Ketua Dewan Pers, Yang Produk Jurnalisti ITU BUGA TIDAK MASUK KE. MAGYA, BISA JADI ADALAH SALAH KETIKA KONFERENSI PERSama, ini tidak tegalan produk jurnalistik, “papar puji.
Dalam Kesempatan Yang Sama, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Erick Tanjung Menilai Langkah Kejagung Terlalu Jauh Dalam Menetapkan Tian Sebagai Tersangka Barang BuKTi Produk Pecerbuka. Sebab, Masalah Pemberita Media Massa Sudah Diatur Lewat Undang-Dundang Pers.
“Itu Kewenanganya Diberikan Ke Dewan Pers. Tentu Dalam Hal Ini Kejaksaan Seharusnya Berkoordinasi Delangan Dewan Pers Dan Menyerahkan Berita Berita Yang Dianggap Perintangan Itu Ke Dewan Pers,” Terang Erick.
Baginya, Penetapan Tian Sebagai Tersangka Bakal Jadi Preseden Buruk Bagi Jurnalis Lain Yang Kritis Dalam Mengawasi Proses Penegakan Hukum, Khususnya Terkait Korupsi. Jika Insan Pers Dapat Dijerat Sangkan Obstruksi Keadilan, Erick Berpendapat Masyarakat Sipil Lainnya Jeda Berpotensi Mengalami Hal Serupa. (Tri/m-3)

