
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo Menghadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Pada Kasus Korupsi TERSANGKA Harun Masiku Dan Pemberian Suap Yang Menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Terdakwa. Mantan Gubernur Jawa Tengah Itu Tiba Di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Pukul 09.30 Wib. Ia Hadir Mengenakan Pakaan Serba Hitam, Tak Lama Setelah Hasto Memasuki Ruangan Yang Sama Untkul Menunggu Jalannya Persidangan.
“Kami Selalu Mendukung. SEMANGAT UNTUK MAS HASTO Agar Bisa Menghadapi Ini Delangan Lancar Dan Tegar,” Kata Ganjar.
Adapun Sidang Akan Dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto Agenda Agenda Pemeriksaan Saksi Yang Berasal Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat Tiga Orang Saksi Yang Akan Diperikssa Dalam Sidang Kali Ini, Yakni Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Mantan Anggota Kpu Wahyu Setiawan, Serta Manan Manan Angga Kpu Wahyu, Serta Manan Manan Mantan Angga Kpu Wahyu, serta mantan Manan Manan Mantan Mantan.
Dalam Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Dan Pemberian SUAP, Hasto Didakwa Menghalangi Atau Merintangi Penyidikan Perkara Korupsi, Yang Menyeret Harun Masiku Sebagai Tersangka Pada Rentang Waktu 2019-2024. Hasto diduga Menghalangi Penyidikan Anggan Cara Memerintahkan Harun, Melalui Penjaga RUMAH ASPirasi, Nur Hasan, UNTUK MERENDAM TELEPON JENGGAM MILIK HARUN KE DALAM AIR KEJIPEP) KIADIAN KANHIS KANHISI KANHISI KANHISI ( PEMILIHAN UMUM (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak Hanya Ponsel Milik Harun Masiku, Hasto Rona Disebutkan Memerintahkan Ajudanya, Kusnadi, FULTAK Menenggelamkan Telepon Genggam Sebagai Anisipasi Upaya Paksi Oheh Penyidik KPK. Selain Menghalangi Penyidikan, Hasto Jaga Didakwa Bersama-sama-Sama Advokat Donny Tri Istiqomah; Mantan terpidana Kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; Dan Harun Masiku Anggota Uang Sejumlah 57.350 Dolar Singapura AtaU Setara Rp600 Juta Kepada Wahyu Pada Rentang Waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan delangan tujuan agar wahyu Mengupayakan Kpu tagel Menyetjui Permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) CALON LEGISLATIF TERPILIH ASAL DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) SUMATAN SUMATANA (SUMELY) IERAH PEMILIHAN (DAPIL) SUMATERA (SUMELID) SUMANDA (sumsel) Kepada Harun Masiku.
DENGAN DEMIKIAN, HASTO TERANCAM PIDANA YANG DIATUR DALAM Pasal 21 Dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A ATAU Pasal 13 Undang-lundan (UU) NOMOR 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SeBagaimaa diubahah Dan DitaHaha NOMORAN PIDANA KORUPI SEBAGAIMANA DIBAGAIMANA DIBAGAHANA DIBAGAHANA DANUBAHAN DENAHIAN DENAH1 (1) Dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kuhp. (Ant/E-3)