
Alhamdulillah kita telah menuntaska PUASA WAJIB Bulan Ramadhan. Sekarang Umat Islam Masuk di Bulan Syawal. Dalam Bulan Syawal, Kita Disunahkan Untkuasa Enam Hari.
Pada Tulisan Kali Ini, Kita Terbahas Tiga Hal Terkait PUASA SYAWAL. Hal itu ialah puasa enc hari syawal haruus berurutan atuu boleh terpisa, hukum membatalkan puasa syawal, Dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa syawal atuu boleh dibateKalkan. BerIKUT Ulama pendapat Tentang Tiga Hal Terkait Puasa Syawal
PUASA ENAM Hari Bulan Syawal Haru Berurutan Atau Boleh Terpelah?
Jawabananya, Tidur Haruus Berurutan. Karena memang teks hadis yang menyebutkan oto tidak anggota tambahan adanya tatabbu'an atu atu atu.
Teks Hadis Yang Ada Berifat Mutlak Begitu Saja. Karenanya Tidak Hapius Berurutan, Boleh Dekerjakan Secara Terpelah. Yang Penting Masih Di Bulan Syawal.
Lagi Pula, Keutama Puasa Setahun Itu Sebab Jumlah Harinya Yakni 30 Hari Ramadan Sama Delan 300 Hari Dan 6 Hari Syawal Sama Delangan 60 Hari. Keutuana ini bisa didapatkan walaupun tidak berurutan puasa syawal.
Imam Nawawi HALU HAL ITU HALU.
; إِلَى أَوَاخِرِهِ حَصَل mengajukan فَضِيلَةُ الْمُlan.000 الْعُلَمَاءُ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّrameّةُ بِشَهْرَيْنِ وَقْ جَاءَ هَذَا فِي حَدِيثٍ مَرْفُوٍ فِيكِ النَّamah
Yang Paling Utama Adalah Puasa Enam Hari (Syawal) Dilakukan Secara Berurutan Setelah Hari Idul Fitri. Namun, jika seseoran memisaHkanyaa atuu menundanya Dari Awal Syawal hingga akhir Bulan, ia tetap Mendapatkan Keutaan MengIKuti (Puasa Ramadan PUASA SYAWAL), KARENA SECARA MAKNA TETIKANGAP DIRAHALAN TELEWANGAPAN HARIGAN HARIGAN HARIDA HARAGAN HARIGAN HARIGAN HARIAGAN HARIAGAN HARIGAPAGAP TELENANGAP TELENANGAP TELENANGAP TELENAGAP TELANGAP TELANGAP TELENANGAP TELANGAP TELANGAP TELANGAP TELANGAP TELANGAPAPAN
Para ulama Berkata Puasa Enam Hari Syawal Disamakan Delangan Puasa Sepanjang Tahun, Karena Satu Kebaanika dilipatgandakan 10 kali lipat. Maka, Puasa Ramadhan Setara Delang 10 Bulan Dan Enam Hari Syawal Setara Doa Dua Bulan. Hal ini juga disebutkan dalam hadits Marfu Yang Terdapat Dalam Kitab An-Nasai. (Syarh Shahih Muslim Juz 8 Hal 56).
Hukum Membatalkan PUASA SYAWAL
Kesepakatan Empat Mazhab Bahwa Orang Yang Berpuasa Sunah Lalu Membatalkan Puasanya Tersebut Tergolong Tidak Masalah, Tidak Berdosa, Dan Tidak Ada Qada Baginya. CatalyaNAA, Pembatalan Puasa Sunah Tersebut Karena Alasan Mendesak Atau Uzur Yang Memang Dilegalkan, Seperti Sangan Atau Ada Kewajiban Mendesak Yang Haru Diselesaikan Gangan Bada Yang Fit. Artinya, Pembatalannya Tersebut Bukan Tanpa Sebab.
Itu Yang Disepakati. AKAN Tetapi Ada Masalah Yang Tidak Disepakati, Yakni Jika Orang Berpuasa Lalu Dgan Sengaja Dan Tanpa Sebab Membatalkan Puasa Itu Tanpa Alasan. Ini Yang Ulama Empat Mazhab Kemudian Terbagi Dalam Dua Pendapat Yaitu Melarang Dan Mewajibkan Qada Dan Membolehkan Secara Mutlak.
Al-Imam Ibnu Rusydi Mengatakan Yang-Terkait Hal itu.
; فَقَطَعَهُ لِعُذْرٍ قَضَاءٌ. ; الشَّافِعِيُّ وَجَمَاعَةٌ: لَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ.
Adapun hukum membatalkan PUASA SUNAH, para ulama sepakat bahwa siapa pun yang memulai puasa sUNah lalu membatonyaNa karena suatu uzur, maka ia tidak wajib mengantinya.
Namun, Mereka Berbeda Pendapat Jika Seseoran Membatalkan Puasa Sunahnya Tanpa Uzur Dan Secara Sengaja. Imam Malik Dan Abu Hanifah Mewajibkan Qada (Pengganti). Sedangkan Imam Syafii Dan Sekelompok Ulama Lain Berpendapat Bahwa ia Tidak Wajib Menggantinya. (Bidayatul Mujtahid Juz 2 Hal 74).
Saat Silaturahmi, Puasa Syawal Lanjut Atau Batalkan?
Dalam Permasalanahan ini Perlu Diperinci. Kita Harus Tahu/Memperkirakan Terlebih Dahulu Tentang Tuan Rahat Berkeberatan Atau Tidak Gangan Puasa Kita.
KALAU IA TIDAK BERKEBERATAN, KITA TETAP LANJUTKAN BERPUASA. Bila Ia Keberatan, Lebih Utama Kita Memakan Hidanganya Dan Berpuasa Di Hari-Hari Lain Bulan Syawal.
Syekh Khatib Asy-Syirbini Menjelaskan Hal Itu Di Dalam Kitabnya.
فَإِنْ شَقَّ عَلajarى الدَّاعِي صَوْمُ نَفْلٍ) مِنْ الْمَدْوُوِّوِّ ِ uatu secara £ إ إوُ إAN ا إ إingatan إوُ إ إ إ إ orang ِ إ,ُAN النَّهَارِ لِجَبْرِ خَاطِرِ الدَّاعِelan: «uran نَّهُ ﷺ ل murah م ا أاإamah قَالES لَهُ: يَمَكَلَّفُ لَك أَخُوك الْمُسْلِمُ، وَ kentar أَفْطِرْ، ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَه secara »رَوَاهُ الْبَيْht ويُّ وغ وغ و bers a: ذنُ و و uatu secara ; الْخُرُوجُ مِنْهُ وَلَوْ مُو· bersenda dengan كَنَذْرٍ مُطْلَقٍ.
Jika PUASA SUNAH SESESEOR MESYULITKAN TUAN RUMAH YANG Mengundangnya, Berbuka LEBIH Utama Baginya Daripada Menyempurnakan Puasanya, Meskipun Suda Di Penghujung Hari, Dei Menghormati Perasaan Tuan Rumah.
Hal ini Berdasarkan Kisa Ketika Nabi melihat Sedang Berpuasa Lalu Orang-orang Yang Hadir Bersamanya Jada Menahan Diri Dari Makan. Kemudian seseoran Berkata Kepada Beliau, “Saudara MuslemuMu Suda Repot-Repot (Menyediakan Makanan) Dan Anda Berkata, 'Saya Sedang Berpuasa?' Batalkanlah Puasamu Dan Qadalah Pada Hari Lain Sebagai Gantinya. ” (Hadis Ini Diriwayatkan Oleh Al-BihaHaqi Dan Lainnya).
Namun, Jika Puasanya Tidak Anggota Tuan Rahat, Melanjutkan Puasa Lebih Utama. Tidak Makruh Jika Seseorang Berkata, “Aku Sedang Berpuasa,” Sebagaimana Dinukil Oleh Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib Dari Para Ulama Mazhab.
Adapun Puasa wajib Tidak Diperbihkan Membatalkananya, Meskipun Itu Puasa Wajib Yang Waktunya Masih Luas, Seperti Puasa Nazar Yang Tidak Ditentukan Waktunya. (Mughnil Muhtaj Juz 4 Hal 409).
Demikianlah Penjelasan Tentang Tiga Masalah Seputar Puasa Syawal. Semoga Bermanfaat. (I-2)

