
Pakar hukum pidana universitas trisakti, azmi syahputra menegaska aparat penegak hukum hapius segera bergerak dan menindak tegas pelaku teror terhadap media Tempo. Sebab, menurutnya teror itu dapat dianggap upaya Menghalangi kerja Jurnalisistik Yang Dilindungi Undang-Lundang No.40/1999 Tentang Pers.
Seperti Diberitakan, Kantor Media TempoMendapat Teror Kepala Babi Delanging Kuping Terpotong. Tidak Hanya Itu, Tempo Kembali Mendapatkan Paket Bangkai Tikus Yang Kepalanya Terpotong. Paket Berisi Enam Ekor Bangkai Tikus Itu Didapati Petugas Pembersihan Tempo Dalam Kardus, Sabtu (22/3) Sekitar Pukul 08.00 Wib.
Azmi meminta Dewan Persult Ikut Serta Mendorong Kepolisian untuk Mengusut Ancaman Yang Terjadi Terhadap Jurnalis Tempo.
“Polisi Haru Menindak Tegas Menemukan Pelaku Karena Hal Ini Mewujudkan Negara Yang Demokratis Dan Tranpasransi Publik,” Tegas Azmi Kepada Media IndonesiaMingGu (23/3).
Azmi Menuturkan Tindakan Pelaku Pengian Pengepala Kepala Babi, Serta ANCAMAN MELLALUI AKUN Instagram Majalah TempoTermasuk Pengiriman Terbaru Berupa Bangkai Tikus Yangah Merupakan Perbuatan Berlanjut Pada Majalah Tempo (Dalam Rentang 19/3 Dan 22/3) Motif Bagian Merupakan Intimidasi Dan Ingin Memangunan Teror.
Azmi Menyebut Teror Tanpa Nama, Menebar Ketakutan Dan Ancaman Ini Dapat Dikategorikan Sebagai Tindakan Upaya Penghalang-Halangan Kerja Jurnaliistik Yang-Dalam Dalam Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dalam nomuna) nomuna) nomuna) nomun dalam nomuna) nomuna) nomun dalam nomuna) nomuna) nomun dalam nomuna (1) Pidana Lain Terkait.
“Sebab Pers Itu Adalah Bagian Terpenting YangiMembatani Kepentingan Masyarakat Termasuk Mengkritisi Dinamika Kebijakan Yangan Tidak Tepat, Bagian Dari Kontrol Konstrukstif Sosial,” Tandasnya. (H-4)