
Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Proses Menyayangkan Revisi Undang-Lundang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tni Yang Tidak Menyentuh Pasal 74 Yang Mengata Sistem Militer Peradilan.
Pasal 74 TERSEBUT BERKAITAN DENGAN PUMERLAKUAN PASAL 65 Yang Mengatur Mengenai Proses Hukum Terhadap Personel TNI. Selama INI, Sebagian Pihak Menganggap Pasal Tersebut Menghamat Reformasi Peradilan Militer Demi Supremasi Hukum.
“Kamieayangkan Sebenarnya karena Ketentuan Pasal 74 ITU TIDAK DIUBAH BERKAITAN DENGAN PERADILAN MILITER,” Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI GINA SABRINA DALAM KONFERENSI PEM PEM PEM PEM PEM PEM PEM PEM PEM PENDAPI Ruu tni Pada Kamis (19/3).
Gina secara spesifik bara meninggung persoalan dar Menurutnya, Sistem Pemberlakuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Teharusnya Diubah.
Perubahan Itu, Disebut Hapius MengIKuti Keutusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Terbaru Mengenai Peradilan Koneksitas, Di Mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berhak Menyidik Keterlibatan Tni Dalam Kasus Korupsi.
“Padiahal haruanya dpr Itu Menyesuaika gangan adanya putusan mk nomor 87/puu/21/2023 Yang Menyatakan Bahwasanya Kpk ITU Berhak Untkon Keterlibatan Tni Dalam Dalam Dugaan Kasus Korumupsi Keterlibatan Awalan Dalam DuKaan Kasus Korabupsi” Jelas Gina.
Melansir Dari Draft Ruu Tni Terbaru, Pasal 74 Uu Tni Berbunyi, “Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 65 Berlaku Pada Saat, Undang-Lundang Tentang Peradilan Militer Yang Baru Diberlaku”.
Kemudian, Pasal 65 Ayat 2 uu tni Berbunyi, “Prajurit Tunduk Kepada Kekuasaan Peradilan Militer Dalam Hal Pelanggaran Hukum Pidana Militer Dan Tunduk Pada Kekuasaan Peradilan Umum Dalam Hal Pelangaran Humgaran.
Sebagai informasi, DPR akan mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3) pagi ini pada sidang paripurna di Gedung DPR Senayan, setelah melalui berbagai tahapan yang cepat hanyan dalam waktu kurang dari sepekan. (Dev/p-3)