
AGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan pimpinan hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan tersebut terkait polemik pengalihan status tersingkir mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rutan menjadi penjaga rumah.
Rudianto menilai laporan tersebut bukan sekedar kritik, melainkan bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga integritas lembaga antirasuah agar tidak runtuh akibat kebijakan yang kontroversial.
“Laporan ke Dewas KPK itu hak masing-masing. Hemat saya, kami apresiasi LSM yang melaporkan. Ini kan bukti cinta kepada KPK, ingin menjaga marwah KPK jangan sampai jatuh gara-gara kebijakan ini,” ujar Rudianto ketika dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Meski mengakui secara kasar pengalihan dihilangkan dimungkinkan, Politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa tindakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi besar sangat tidak wajar dalam praktik penegakan hukum selama ini. Hal inilah yang menurutnya memicu kegaduhan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Saya konsisten menyuarakan agar penegak hukum dalam mengambil keputusan tidak menimbulkan kegaduhan atau memantik reaksi publik. (Pengalihan terpilih) ini tidak melanggar aturan, tapi tidak lazim. Inilah yang menurunkan kepercayaan publik kepada KPK,” tegasnya.
Rudianto juga menyempurnakan konsistensi KPK dalam prosedur tersingkir. Menurutnya, kondisi objektif dihilangkan seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi Saksi, seharusnya menjadi pegangan utama sejak awal.
“Kalau mau diterjemahkan, kenapa dari awal ditahan? Ini jadi ribut karena KPK sendiri yang memulai melakukan tersingkir, tapi KPK sendiri yang mengakhiri dan menjadikan tahanan rumah. Publik pun bertanya-tanya ada apa,” tambahnya.
Terkait rencana pemanggilan KPK oleh DPR, Rudianto menyatakan hingga saat ini belum ada agenda resmi karena masih dalam suasana libur Lebaran. Namun, ia menyambut baik langkah KPK yang akhirnya menarik kembali Yaqut ke rutan untuk mengakhiri polemik yang ada.
“Hemat saya, dengan kembali ditahannya Pak Yaqut, ini bisa mengakhiri polemik. KPK harus kembali on the track mengusut kasus ini. Saya berharap dengan perhatian publik yang begitu besar, KPK bisa belajar untuk tidak lagi memicu kegaduhan serupa di masa depan,” tutupnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman resmi melaporkan jajaran pimpinan, penyidik, hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari polemik pengalihan status tersingkir tersangka kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Boyamin menyebut ada sejumlah poin krusial dalam laporannya, termasuk dugaan pembiaran intervensi pihak luar oleh Pimpinan KPK dalam penghapusan proses tersebut.
“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas. Ini mengacu pada yurisprudensi pencopotan Anwar Usman di MK karena membiarkan intervensi luar dalam perkara nomor 90,” ujar Boyamin usai menyerahkan surat laporan, Rabu (25/3/2026).
Boyamin menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu. Boyamin menilai KPK telah melakukan proses sembunyi-sembunyi saat mengeluarkan Yaqut dari rutan dua hari menjelang Lebaran dengan dalih pemeriksaan tambahan.
“Jubir bilang YCQ sehat saat dialihkan, tapi Deputi Penindakan bilang sakit GERD dan asma. Ini bertentangan. Bahkan, Pak Asep Guntur diduga memerintahkan instruksi tanpa tes kesehatan dari dokter yang kompeten terlebih dahulu,” tegasnya.
Boyamin juga menarik terbongkarnya status tahanan rumah ini justru diawali oleh informasi dari pihak keluarga Immanuel Ebenezer dan kualitas media, bukan dari transparansi KPK. Hal ini dianggap melanggar keterbukaan informasi publik.
Boyamin menduga penghapusan tersebut tidak memecah belah secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dianggap cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik.
“Ada dugaan perlakuan khusus. Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan obyektif yang kuat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.
(P-4)

