Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Iran mengirim kapal tanker minyak melewati garis blokade AS

    June 17, 2026

    Abrasi Picu Longsor di Kuala Enok, 14 Rumah Terdampak

    June 17, 2026

    'Sangat mudah untuk meromantisasi toksisitas' kata bintang film tentang kisah cinta saudara tiri

    June 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Iran mengirim kapal tanker minyak melewati garis blokade AS
    • Abrasi Picu Longsor di Kuala Enok, 14 Rumah Terdampak
    • 'Sangat mudah untuk meromantisasi toksisitas' kata bintang film tentang kisah cinta saudara tiri
    • Partey menyesatkan pejabat Kanada atas penangkapan sebelumnya
    • 'Itu sungguh nyata': Pasangan asal Inggris menggambarkan adanya tembakan peringatan yang ditembakkan di dekat mereka oleh kapal perang Rusia
    • Syuting dimulai untuk komedi baru Ruth Jones dan Steve Speirs '35 tahun dalam pembuatan'
    • Pria Swedia dipenjara empat tahun karena memaksa istrinya berhubungan seks dengan 120 pria
    • Ekonom Sebut Penguatan IHSG bergantung pada Yield Obligasi Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Thursday, June 18
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
    Teknologi

    Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    ByFebruary 19, 2026No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Belum Terima Ganti Rugi, Korban Gusuran Waduk Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
    Penggugat Bejo bersama kuasa hukumnya dari Marselinus Edwin & Co, Kurniawan Adi Nugroho SH,MH.(MI/Widjajadi)

    BEJO, 61, petani warga kawasan Waduk Kedung OmboBoyolali, yang pernah merasa tertindas karena proyek tersebut di era Orde Baru, menggugat gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar dibatalkan.

    Yang menjadi dasar gugatan petani warga Desa Kedungpring, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, adalah Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025, khususnya bagian yang menetapkan Presiden ke-2 RI itu sebagai Pahlawan Nasional.

    Selama hidupnya, Bejo mengaku tidak pernah lelah berjuang melalui jalur hukum untuk kepentingan hak-hak kepemilikan tanahnya yang tergusur demi proyek Waduk Kedung Ombo. Selain itu, ia juga ikut menderita akibat stigma PKI yang belum dihapus hingga kini. Bejo menguasakan pembatalan gugatan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-RI itu kepada Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co untuk mewakilinya dalam proses sidang gugatan di PTUN Jakarta.

    Baca juga: Viral Pesan Hasto Ajak Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, PDIP: Itu Palsu

    “Saya pertama kali mengetahui Pak Harto menerima gelar sebagai Pahlawan Nasional itu pada 12 November 2025. Lalu saya mengajukan persetujuan atas gelar tersebut, dengan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025.Tetapi tidak pernah mendapatkan balasan, sehingga saya memutuskan menggugat Pemerintah RI ke PTUN,” kata Bejo kepada wartawan di Solo, Rabu (18/2).

    Anggota kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho yang mendampingi Bejo menegaskan, bahwa yang jadi objek perekaman adalah keputusan PTUN Jakarta, yakni Keppres 116/TK/Tahun 2025, 6 November 2025, khusus tentang penetapan Almarhum Jenderal Besar TNI, HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

    Dia mengatakan, dengan adanya sikap setuju yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo yang tidak dibalas, penggugat menempuh perjalanan secara administratif. “Ini diatur Pasal 77 UU Nokor 30 tahun 2014,” imbuh Kurniawan yang menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah advokat dari Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co akan mewakili penggugat selama proses peradilan di PTUN Jakarta.

    Baca juga: KNPI Apresiasi Presiden Prabowo atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Dia menegaskan, ada hubungan hukum antara penggugat dengan Objek Sengketa. Alasan penggugat pada era Orba menjadi korban kebijakan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang kala itu diperintahkan Presiden HM Soeharto.

    Selama pembangunan proyek waduk itu, Bejo mengalami berbagai tekanan terkait tanahnya yang tergusur. Penggugat juga berkeinginan pemulihan nama baik dari stigmatisasi PKI atau anti-pembangunan.

    “Dengan ditetapkannya almarhum HM Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui objek pertarungan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi seluruh tindakan dan kebijakannya di masa lalu,” sergah Arif Sahudi, anggota kuasa hukum lainnya.

    Dia menegaskan, penetapan gelar pahlawan nasional telah menutup ruang bagi penggugat untuk mendapatkan rehabilitasi sejarah hidupnya, di antaranya stiga PKI yang masih menempel.

    Sudah banyak langkah hukum yang ditempuh Bejo untuk memperjuangkan hak-haknya sejak awal tahun 1990-an, dari pengadilan pertama hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, namun sering kandas. Hak atas ganti rugi tanah pun sampai sekarang belum pernah diterima.

    Bejo berharap, PTUN Jakarta nantinya bisa mengabulkan seluruh gugatannya terkait upaya pembatalab gelar pahlawan nasional bagi Jenderal Besar TNI HM Soeharto. (WJ/E-4)

    Belum Ganti Gelar Gugat Gusuran Kedung Korban Nasional Ombo Pahlawan rugi Soeharto terima Waduk
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Pertunjukan kisah hidup Paul O'Grady ditetapkan untuk tur nasional

      June 16, 2026

      Toilet dan ruang ganti harus digunakan berdasarkan jenis kelamin biologis, demikian pedoman menegaskan

      May 22, 2026

      Joe Taslim Bocorkan Film Mortal Kombat III, Sebut Ganti Karakter

      May 21, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025127

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202593

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202566

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202560
      Don't Miss
      Cerita Teratas

      Iran mengirim kapal tanker minyak melewati garis blokade AS

      ByJune 17, 20261

      Tiga kapal tanker Iran yang memuat minyak mentah telah melewati garis blokade AS di Teluk…

      Abrasi Picu Longsor di Kuala Enok, 14 Rumah Terdampak

      June 17, 2026

      'Sangat mudah untuk meromantisasi toksisitas' kata bintang film tentang kisah cinta saudara tiri

      June 17, 2026

      Partey menyesatkan pejabat Kanada atas penangkapan sebelumnya

      June 17, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Iran mengirim kapal tanker minyak melewati garis blokade AS

      June 17, 2026

      Abrasi Picu Longsor di Kuala Enok, 14 Rumah Terdampak

      June 17, 2026

      'Sangat mudah untuk meromantisasi toksisitas' kata bintang film tentang kisah cinta saudara tiri

      June 17, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested