
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang SoesatyoMenyatakan Bahwa Rancangan Undang-Langs (Ruu) Perampasan Aset Menghadirkan Solusi Konkret untuk Memperuat Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Salah Satu Terobosan Yang Ditawarkan Adalah Konsep Asset Non-Conviction Asset Forfeiturure (NCB), Yakni Perampasan Aset Tanpa Haru Menunggu Putsusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Bamsoet Menuru, Sapaan Akrabnya, Konsep NCB Dapat Dapat Dasar Dasar Pembentukan Pengadilan Khusus, Lengkap Denggan Mekanisme Pembuktian Terbalik Yang Terukur. Hal ini diyakini mampu memperpat proses semulihan aset negara serta penggurangi risiko aset dialihkan atuu disembunyikan pelaku.
“Berbagai Negara Telah Lebih Dahulu Mengadopsi Mekanisme NCB Delangan Hasil Yang Signifikan,” Kata Bamsoet Dikutip Antara, Sabtu (17/5).
IA Menambahkan, Selama Ini Hambatan Utama Pemulihan Aset Terletak Pada Ketergantungan Terhadap Sistem Hontion Berdasarkan Perselisihan, Yakni Perampai Aset Yang Hanya Dapat Dilaki Setelah Ada Putusan Pidana Inkrah. Proses hukum ini kerap memakan waktu lama, apalagi jika pelaku melarikan diri atuu muyembunyikan aset di luar negeri.
Sebawai Perbandingan, Bamsoet Menyebut Amerika Serikat Telah Menerapkan Aset Sipil Forfeiture Reform Act (CAFRA) Sejak Tahun 2000. Undang-lundi ini Memungkinan Perampasan Aset Secara Perdata Jika Terbukti Berkaitan Tindgan Tindgan. Swiss Dan Singapura Jaga Anggota Wewenang Kepada Aparat untuk Menyita Aset Sejak Tahap Penyelidikan, Meski Belum Ada Putusan Pengadilan. Di Australia, Hasil Undang -Undang Kejahatan 2002 Anggota Otoritas Kepada Pengadilan untuk merampas Aset Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Probabilitas.
Bamsoet Menegaska, Perampuran Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang Merupakan Elemen Pusing Dalam Strategi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia. Sayangnya, Sistem Hukum Saat Ini Masih Menghadapi Banyak Kendala, Mulai Dari Keterbatasan Dalam Pelacakan Aset Lintas Negara, Hingan Tumpang Tindih Kewenangan Antar Lembaga Penegak Hukum.
Data Berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi Mencapai rp45,7 triliun. Namun, Aset Yang Berhasil Dipulihkan Hanya Sekitar Rp2,5 Triliun Sepanjang 2020 HINGGA 2024.
“Meski Indonesia telah memilisi payung hukum seperti undang-lundal Pemberantasan tindak pidana korupsi serta undang-lund-lang pendegahan dan pemberantasan tppu, efektivitas dalam dalam,” pemulihan pemulihan aset secaraka pePeranya pemulihan pemulihan pemulihan secaraka peMULIHAN pEMULIHAN SECARAKAJUH PEMULIHAN SECARAKAAN MASIHANKAAN PEMULIHAN PEMULIHAN Optimal Masih MASIKAAN MASIHANKAI PEMULIHAN Optimal, “
Meski Menjanjikan, IA Mengakui Bahwa Implementasi Ruu Perampasan Aset Tenjak Akan Mudah. Berbagai tantangan Diperkirakan Akan Muncul, Mulai Dari Resistensi Politik, Keterbatasan Kapasitas Institusi Penegak Hukum, Hingga Isu Konstitusional Seperti Asas Praduga Tak Bersalah Dan Perlindungan HaK Milan. (Ant/P-4)

