
PERSATUAN Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mempersoalkan kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing. Hal itu disampaikan dalam sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (26/1).
Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas menyebut selama ini ada undang-undang yang mengatur bahwa kapal asing yang beroperasi atau pengangkut kargo dari Indonesia harus membayar pajak. Hal itu misalnya diatur dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4, hingga Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 417/KMK.04/1996.
Namun katanya, hal itu belum diimplementasikan. Padahal di situ ada kesempatan penerima anggaran dari sektor pajak kapal asing tersebut.
Selain mendapatkan peluang untuk meningkatkan pendapatan negara, katanya, pajak kapal asing akan tercipta perlakuan yang sama dengan pelayaran nasional.
“Kalau kapal Indonesia mengangkut muatan dari Vietnam atau Thailand, kami harus lampirkan surat setoran pajak atas muatan itu, baru bisa dapat SPB (Surat Persetujuan Berlayar) untuk pulang ke Indonesia. Tapi kalau di Indonesia, kapal asing tidak diperlakukan begitu,” ujar Darmansyah.
Pihaknya pun berharap ada perlakuan yang sama. “Keuntungan kami (dari perlakuan sama), dari sisi material enggak ada karena kita (asosiasi) belum memungut pajak terhadap kapal-kapal asing,” paparnya.
“Tapi (keuntungannya), kita punya perlakuan yang sama. Misalnya kami bersaing dengan kapal asing untuk mengangkut muatan dari dalam negeri. Kita harus bayar Pph, kapal asing enggak. Dengan perlakuan yang sama ini, mungkin dapat meningkatkan daya saing pelayaran,” jelasnya.
Modus yang dilakukan kapal-kapal asing itu biasanya belanja perjanjian atau melakukan perjanjian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau perjanjian pajak oleh subjek pajak. Dalam hal ini mereka mendirikan perusahaan perantara di negara tertentu untuk mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah atau nol, meskipun sebenarnya tidak berhak mendapatkan manfaat tersebut.
“Jadi setiap kapal mereka mau masuk ke Indonesia, mereka selalu tanya ke konsultan pajakbagaimana caranya supaya bebas. Konsultan bilang, di Indonesia enggak ada kewajiban tuh, karena enggak ada yang mengikat. Di PMK No 417 itu enggak ada kewajiban bayar pajak dulu baru bisa berlayar,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan memperbaiki masalah tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar perlakuan pajak terhadap kapal Indonesia dan asing sama.
“Jadi (Kementerian) Perhubungan akan memperbaiki peraturannya dalam waktu satu minggu-dua minggu. Nanti satgas akan mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan. Nanti dalam waktu dua minggu paling lama. Kami akan telep Perhubungan dan ke INSA. Apakah sudah ada di lapangan seperti itu atau enggak,” ujarnya.
“Tiga bulan ini, Anda (INSA) lihat yang domestik, ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka enggak ada perbedaan, laporkan lagi ke kami. Kami akan menghukum Kementerian Perhubungan,” tutupnya. (Ifa/E-1)

