
PELABELAN “antek asing” yang sering dilontarkan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengkritik pemerintah dinilai berbahaya karena dapat membangun imajinasi musuh dan membungkam kritik warga. Narasi tersebut disebut sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi memungkinkan represi terhadap masyarakat sipil.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dalam peluncuran laporan bertajuk “Membangun Musuh Imajiner: Misinformasi, Disinformasi, dan Tuduhan 'Antek Asing'” di Jakarta, Selasa (19/5).
“Bagaimana disinformasi itu menciptakan sebuah musuh khayalan yang menjadi sasaran segala macam masalah di sebuah negara. Seakan-akan untuk menanggulangi masalah apa pun, entah itu korupsi, bencana, atau persoalan lain, definisinya adalah tuduhan antek-antek asing,” ujar Wirya.
Menurutnya, permasalahan menjadi serius ketika narasi tersebut diproduksi dan diperkuat oleh aktor-aktor negara, mulai dari pejabat pemerintah hingga akun media sosial yang disebut terafiliasi dengan militer. Dalam kondisi demikian, kritik warga justru diposisikan sebagai ancaman terhadap negara.
“Saat pemerintah menciptakan musuh khayalan dasar tanpa, yang sebenarnya sedang terjadi adalah mereka menjadikan warga negara sebagai musuh,” katanya.
Wirya menilai keresahan masyarakat terkait korupsi, pembalakan hutan, bencana alam, hingga kebijakan pemerintah direduksi seolah-olah merupakan bagian dari agenda asing yang tidak jelas keberadaannya. Amnesty menilai praktik tersebut tidak hanya menyerang kelompok tertentu, tetapi juga menyerang kritik itu sendiri.
“Disinformasi adalah serangan terhadap kritik itu sendiri, sekaligus pembenaran terhadap berbagai bentuk represi yang sering kali datang bersamaan dengan serangan-serangan disinformasi ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Amnesty juga mencurigai sejumlah laporan terkait dugaan penggunaan kekerasan berlebihan aparat terhadap keakuratan sepanjang tahun 2025, kriminalisasi aktivisme, hingga intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil. Wirya menyebut disinformasi menjadi bagian dari pola represi yang lebih luas terhadap kritik damai.
“Disinformasi ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah bentuk serangan yang sistematis, terencana, dan bertujuan kritik-kritik damai terhadap pemerintah,” kata dia.
Ia juga menyoroti banyaknya akun media sosial yang disebut terafiliasi dengan institusi militer dan menjadi corong narasi disinformasi terhadap warga. Kondisi yang dinilai menimbulkan kesan bahwa kritik publik dianggap sebagai ancaman negara.
“Seakan-akan perang terhadap warga adalah sesuatu yang diwajarkan di negara ini. Seakan-akan tugas militer bukan hanya melawan musuh dari luar, tapi juga menghadapi kritik dari warganya sendiri,” ucapnya.
Selain negara, Amnesty juga menyoroti tanggung jawab platform media sosial yang dinilai membiarkan penyebaran propaganda dan serangan terhadap kelompok kritis berlangsung di ruang digital.
“Mereka bertanggung jawab untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia. Dengan membiarkan serangan-serangan ini terjadi di platform mereka, maka mereka juga menjadi bagian dari permasalahan tersebut,” tutur Wirya.
Menurut dia, laporan setebal 160 halaman itu menampilkan bagaimana kritik warga berpotensi terus diremehkan melalui pelabelan “antek asing”.
“Ketika kita menyampaikan kritik terkait korupsi, ekonomi, atau persoalan rakyat lainnya, semua itu bisa diremehkan dan dianggap hanya suara antek-antek asing,” katanya. (Perkembangan/P-3)

