Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson

    April 17, 2026

    Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'

    April 17, 2026

    Andrew diundang untuk melepaskan Freedom of City

    April 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson
    • Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'
    • Andrew diundang untuk melepaskan Freedom of City
    • Starmer tidak tahu Mandelson gagal dalam pemeriksaan, kata pemerintah
    • Lana Del Rey akan menyanyikan tema untuk game James Bond baru
    • Inggris bersiap menghadapi kekurangan pangan dalam skenario terburuk perang Iran
    • Perekonomian Inggris tumbuh lebih cepat dari perkiraan menjelang perang Iran
    • Aktris Cool Hand Luke Joy Harmon meninggal pada usia 87 tahun
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Friday, April 17
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Teknologi»Perbedaan Najis Mazhab Syafi'i dan Hambali: Panduan Cara Bersuci
    Teknologi

    Perbedaan Najis Mazhab Syafi'i dan Hambali: Panduan Cara Bersuci

    ByJanuary 22, 2026No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Perbedaan Najis Mazhab Syafi'i dan Hambali: Panduan Cara Bersuci
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    THAHARAH atau bersuci adalah pintu gerbang ibadah dalam Islam. Tanpanya, salat dan tawaf tidak dianggap sah.


    Madzhab Syafi'i dan Hambali, sebagai doa dari empat mazhab besar dalam fikih Ahlussunnah wal Jama'ah, memiliki beberapa titik perbedaan dalam mengategorikan sesuatu yang disebut najis dan cara menghilangkannya.


    1. Status Kotoran dan Urin Hewan


    Ini adalah perbedaan yang paling sering dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang memelihara hewan atau bekerja di sektor pertanian.


    • Mazhab Syafi'i : Berpandangan bahwa semua kotoran dan urin hewan adalah najis, baik hewan tersebut dagingnya halal dimakan (seperti sapi, kambing, ayam) maupun tidak halal dimakan (seperti kucing, harimau). Ketentuan ini didasarkan pada keumuman hadis tentang perlunya bersuci dari air kencing.
    • Mazhab Hambali: Memberikan rincian yang berbeda. Menurut Mazhab Hambali, kotoran dan urin berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya (Ma'kul al-Lahm) hukumnya adalah suci. Jadi, air seni kambing atau kotoran ayam tidak dianggap najis dalam mazhab ini. Namun, kotoran hewan yang tidak halal dimakan tetap dianggap najis.


    Baca juga: Cara Mencuci Pakaian Najis yang Benar sesuai Syariat Islam


    2. Hukum Air Mani (Air Mani) Manusia


    Terkait manusia udarakedua mazhab ini sebenarnya memiliki kesamaan yang berbeda dengan Mazhab Hanafi atau Maliki. Namun tetap ada nuansa perbedaan dalam penanganannya.


    • Mazhab Syafi'i : Air mani manusia hukumnya sucibaik dari laki-laki maupun perempuan. Jika terkena pakaian, disunahkan untuk mencucinya jika masih basah atau mengeriknya jika sudah kering, demi menjaga kebersihan (bukan karena najis).
    • Mazhab Hambali: Juga berpendapat bahwa air mani manusia adalah suci. Namun, dalam Mazhab Hambali ditekankan bahwa air mani hewan yang halal dimakan juga suci, sedangkan air mani hewan yang tidak halal dimakan (selain manusia) adalah najis.


    Baca juga: Mandi Wajib Tidak Boleh Pakai Sabun dan Sampo Ini Penjelasannya


    3. Najis Mughallazhah: Anjing dan Babi


    Mazhab kedua sepakat bahwa anjing dan babi termasuk najis berat (mughallazhah). Namun ada perbedaan dalam teknis pensuciannya.


    • Mazhab Syafi'i : Sangat ketat dalam hal ini. Baik anjing maupun babi, seluruh bagian tubuhnya (liur, bulu, kulit) adalah najis mughallazhah. Cara menyucikannya wajib dibasuh 7 kali, dan salah satunya harus dicampur dengan tanah.
    • Mazhab Hambali : Sepakat bahwa anjing adalah najis mughallazhah yang harus dibasuh 7 kali dengan tanah. Namun, dalam salah satu riwayat yang kuat di Mazhab Hambali, babi dipandang tidak perlu dibasuh 7 kali dengan tanah, melainkan cukup dicuci hingga hilang zat dan sifat najisnya sebagaimana najis biasa (Mutawassitah).


    Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim


    4. Hukum Menyamak Kulit Bangkai (Samak)


    Bagaimana jika kita memiliki kulit dari hewan yang mati menjadi bangkai? Apakah bisa menjadi suci?


    • Mazhab Syafi'i : Penyamakan (as-sabgh) dapat menyucikan kulit bangkai hewan apa pun, kecuali kulit anjing dan babi. Setelah disamak, kulit tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk wadah udara atau pakaian shalat.
    • Mazhab Hambali: Dalam pendapat yang masyhur (resmi), penyamakan tidak dapat menyucikan kulit bangkai secara lahir dan batin untuk digunakan dalam ibadah. Kulit bangkai yang sudah disamak hanya boleh digunakan untuk benda-benda kering tetapi tidak suci jika terkena udara atau digunakan untuk salat.


    Baca juga: Tata Cara Tayamum Niat, Doa, dan Rukun


    Orang Juga Bertanya (FAQ)


    Bagaimana hukum bulu kucing yang rontok menurut kedua mazhab?


    Dalam Mazhab Syafi'i, bulu yang tercabut dari hewan yang tidak boleh dimakan (seperti kucing) pada saat hewan itu hidup, hukumnya adalah najis. Namun, dimaafkan (ma'fu) jika jumlahnya sedikit. Dalam Mazhab Hambali, bulu kucing dianggap suci karena kucing termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar manusia (thawwafin).


    Apakah percikan air kencing bayi laki-laki perlu dicuci?


    Kedua mazhab sepakat bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI (Najis Mukhaffafah) cukup diperciki air hingga basah merata, tanpa harus dikucek atau dialirkan air secara deras.


    Baca juga: Beda Pendapat Empat Imam Mazhab dalam Qunut


    Apa itu najis Ma'fu?


    Najis ma'fu adalah najis yang dimaafkan karena sulit dihindari (masyaqqah), seperti percikan darah nyamuk yang sedikit atau debu jalanan yang bercampur dengan kotoran hewan dalam jumlah yang sangat tipis.



    Kesimpulan


    Perbedaan antara Mazhab Syafi'i dan Hambali dalam hal najis memberikan kita pemahaman betapa luasnya khazanah fikih Islam. Mazhab Syafi'i cenderung lebih berhati-hati (ihtiyat) dalam menetapkan status najis pada kotoran hewan.


    Baca juga: Puasa Syawal Dalil Hukum, Beda Pendapat Mazhab, Dua Niat


    Mazhab Hambali memberikan kemudahan bagi mereka yang berinteraksi erat dengan hewan ternak. Dalam praktiknya, kami menganjurkan untuk tetap konsisten mengikuti satu mazhab, namun tetap menghargai perbedaan sebagai rahmat dari Allah SWT.


    PENAFIAN


    Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.

    Bersuci Cara Dan Hambali Mazhab Najis Panduan Perbedaan Syafi39i
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Israel dan Lebanon mengadakan perundingan langsung pertama sejak tahun 1993

      April 15, 2026

      Harry dan Meghan memadukan kegiatan amal dan bisnis dalam kunjungan ke Australia

      April 14, 2026

      Pahlawan Rachel Zegler, jadwal tidur siang Brian Cranston, dan momen lainnya dari Olivier Awards

      April 13, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025113

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202560

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202552

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202548
      Don't Miss
      politik

      Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson

      ByApril 17, 20260

      Menyerukan agar PM mundur lebih awal, pemimpin Partai Konservatif Kemi Badenoch mengatakan: “Hal ini terjadi…

      Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'

      April 17, 2026

      Andrew diundang untuk melepaskan Freedom of City

      April 17, 2026

      Starmer tidak tahu Mandelson gagal dalam pemeriksaan, kata pemerintah

      April 17, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri akan meninggalkan jabatannya setelah perselisihan pemeriksaan Mandelson

      April 17, 2026

      Christine Baranski mengatakan debut West End adalah 'mimpi yang menjadi kenyataan'

      April 17, 2026

      Andrew diundang untuk melepaskan Freedom of City

      April 17, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested