THAHARAH atau bersuci adalah pintu gerbang ibadah dalam Islam. Tanpanya, salat dan tawaf tidak dianggap sah.
Madzhab Syafi'i dan Hambali, sebagai doa dari empat mazhab besar dalam fikih Ahlussunnah wal Jama'ah, memiliki beberapa titik perbedaan dalam mengategorikan sesuatu yang disebut najis dan cara menghilangkannya.
1. Status Kotoran dan Urin Hewan
Ini adalah perbedaan yang paling sering dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang memelihara hewan atau bekerja di sektor pertanian.
- Mazhab Syafi'i : Berpandangan bahwa semua kotoran dan urin hewan adalah najis, baik hewan tersebut dagingnya halal dimakan (seperti sapi, kambing, ayam) maupun tidak halal dimakan (seperti kucing, harimau). Ketentuan ini didasarkan pada keumuman hadis tentang perlunya bersuci dari air kencing.
- Mazhab Hambali: Memberikan rincian yang berbeda. Menurut Mazhab Hambali, kotoran dan urin berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya (Ma'kul al-Lahm) hukumnya adalah suci. Jadi, air seni kambing atau kotoran ayam tidak dianggap najis dalam mazhab ini. Namun, kotoran hewan yang tidak halal dimakan tetap dianggap najis.
Baca juga: Cara Mencuci Pakaian Najis yang Benar sesuai Syariat Islam
2. Hukum Air Mani (Air Mani) Manusia
Terkait manusia udarakedua mazhab ini sebenarnya memiliki kesamaan yang berbeda dengan Mazhab Hanafi atau Maliki. Namun tetap ada nuansa perbedaan dalam penanganannya.
- Mazhab Syafi'i : Air mani manusia hukumnya sucibaik dari laki-laki maupun perempuan. Jika terkena pakaian, disunahkan untuk mencucinya jika masih basah atau mengeriknya jika sudah kering, demi menjaga kebersihan (bukan karena najis).
- Mazhab Hambali: Juga berpendapat bahwa air mani manusia adalah suci. Namun, dalam Mazhab Hambali ditekankan bahwa air mani hewan yang halal dimakan juga suci, sedangkan air mani hewan yang tidak halal dimakan (selain manusia) adalah najis.
Baca juga: Mandi Wajib Tidak Boleh Pakai Sabun dan Sampo Ini Penjelasannya
3. Najis Mughallazhah: Anjing dan Babi
Mazhab kedua sepakat bahwa anjing dan babi termasuk najis berat (mughallazhah). Namun ada perbedaan dalam teknis pensuciannya.
- Mazhab Syafi'i : Sangat ketat dalam hal ini. Baik anjing maupun babi, seluruh bagian tubuhnya (liur, bulu, kulit) adalah najis mughallazhah. Cara menyucikannya wajib dibasuh 7 kali, dan salah satunya harus dicampur dengan tanah.
- Mazhab Hambali : Sepakat bahwa anjing adalah najis mughallazhah yang harus dibasuh 7 kali dengan tanah. Namun, dalam salah satu riwayat yang kuat di Mazhab Hambali, babi dipandang tidak perlu dibasuh 7 kali dengan tanah, melainkan cukup dicuci hingga hilang zat dan sifat najisnya sebagaimana najis biasa (Mutawassitah).
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Wanita setelah Haid dan Berhubungan Intim
4. Hukum Menyamak Kulit Bangkai (Samak)
Bagaimana jika kita memiliki kulit dari hewan yang mati menjadi bangkai? Apakah bisa menjadi suci?
- Mazhab Syafi'i : Penyamakan (as-sabgh) dapat menyucikan kulit bangkai hewan apa pun, kecuali kulit anjing dan babi. Setelah disamak, kulit tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk wadah udara atau pakaian shalat.
- Mazhab Hambali: Dalam pendapat yang masyhur (resmi), penyamakan tidak dapat menyucikan kulit bangkai secara lahir dan batin untuk digunakan dalam ibadah. Kulit bangkai yang sudah disamak hanya boleh digunakan untuk benda-benda kering tetapi tidak suci jika terkena udara atau digunakan untuk salat.
Baca juga: Tata Cara Tayamum Niat, Doa, dan Rukun
Orang Juga Bertanya (FAQ)
Bagaimana hukum bulu kucing yang rontok menurut kedua mazhab?
Dalam Mazhab Syafi'i, bulu yang tercabut dari hewan yang tidak boleh dimakan (seperti kucing) pada saat hewan itu hidup, hukumnya adalah najis. Namun, dimaafkan (ma'fu) jika jumlahnya sedikit. Dalam Mazhab Hambali, bulu kucing dianggap suci karena kucing termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar manusia (thawwafin).
Apakah percikan air kencing bayi laki-laki perlu dicuci?
Kedua mazhab sepakat bahwa air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI (Najis Mukhaffafah) cukup diperciki air hingga basah merata, tanpa harus dikucek atau dialirkan air secara deras.
Baca juga: Beda Pendapat Empat Imam Mazhab dalam Qunut
Apa itu najis Ma'fu?
Najis ma'fu adalah najis yang dimaafkan karena sulit dihindari (masyaqqah), seperti percikan darah nyamuk yang sedikit atau debu jalanan yang bercampur dengan kotoran hewan dalam jumlah yang sangat tipis.
Kesimpulan
Perbedaan antara Mazhab Syafi'i dan Hambali dalam hal najis memberikan kita pemahaman betapa luasnya khazanah fikih Islam. Mazhab Syafi'i cenderung lebih berhati-hati (ihtiyat) dalam menetapkan status najis pada kotoran hewan.
Baca juga: Puasa Syawal Dalil Hukum, Beda Pendapat Mazhab, Dua Niat
Mazhab Hambali memberikan kemudahan bagi mereka yang berinteraksi erat dengan hewan ternak. Dalam praktiknya, kami menganjurkan untuk tetap konsisten mengikuti satu mazhab, namun tetap menghargai perbedaan sebagai rahmat dari Allah SWT.
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.


