
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang sengaja merusak segel di rumah dinas Gubernur Riau. Penyudik kini menelusuri pelaku maupun pihak yang memberi perintah atas aksi tersebut.
“Itu juga tentu didalami oleh penyidik siapa eksekutornya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Budi belum memerinci sosok pihak yang disukai sebagai perusak segel. Ia menyebut penyelidikan juga sedang mengidentifikasi siapa yang memerintahkan tindakan tersebut.
“Siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan jalur KPK yang dilakukan saat kegiatan tertangkap tangan di Pemprov Riau,” ucap Budi.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak protokoler rumah dinas Gubernur Riau. Mereka dimintai keterangan mengenai aktivitas di lokasi sebelum dan sesudah segel ditemukan rusak.
“Masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi ya di lingkungan Pemprov Riau ya termasuk pada pihak-pihak di kerumah tangga, pihak-pihak di protokoler semuanya di dalami dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya segel perusak yang dipasang penyidik di rumah dinas Gubernur Riau. Sebanyak dua pramusaji rumah dinas, yaitu Muhammad Syahrul Amin (MSA) dan Mega Lestari (ML), diperiksa untuk mendalami perusakan itu.
“Di antaranya di dalamnya terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.
Budi enggan memerinci ruangan yang segelnya rusak. Pelakunya masih dirahasiakan oleh penyidik.
Keterangan dua pramusaji yang diperiksa sudah dicatat oleh penyidik. Pendalaman dilakukan KPK dari keterangan mereka.
Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahidberkaitan dengan dugaan praktik permintaan biayakepada para bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas PUPR Riau. Biaya Hal tersebut termasuk terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang naik signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK mencurigai Abdul Wahid memaksa bawahannya untuk menyetor uang yang disebut “jatah preman” senilai total Rp7 miliar. Setoran itu diduga dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Menurut penyidik, dana tersebut direncanakan akan digunakan Abdul Wahid untuk kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
(P-4)

