
Ketua Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Mochammad afifuddin menjawab perihal polemik cgunaan Jet Pribadi Oleh para anggota kpu Yang disebut melebihi anggaran. IA Mengatakan, Penggunaan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Suda Sesuai Anggraran Yang Dikeluarkan Sesuai Gangan Prosedur Dan Berdasarkan Audit Badan Pemerikssa Keiangan (BPK).
“Tidak Ada Proses Yang Disembunyikan, Sesuai ATuran Perundang-Langan, Serta Telah Dilakukan Audit Oleh BPK,” Jelas Afifuddin Dalam Siaran Pers, Sabtu, (24/5).
Afifuddin Mengatakan Seluruh Penggunaan Anggraran Yang Dikeluarkan Kpu, Termasuk Jet Jet Pribadi Dilakukan Sesuai Delangan Peraturan Perundang-Langan Yang Terkait Pengadana Barang/Jasa Pemerintah. Dana Yang Digunakan Berasal Dari Apbn Dan Tercantum Dalam Rencana Kerja Dan Anggraran (RKA) Kpu Ri Serta telah terdata Oleh Bpk.
Bahkan, LANJUT AFIFUDDIN, KPU JUSTRU MELAKUKAN EFISIENSI PEMBAYARAN DARI KONTRAK AWAL SEBESAR RP65 Miliar, Menjadi RP46 Miliar Yang Pembarannya Tinja Dilakukan Review Oleh APIP KPU. DENGAN DEMIKIAN Terdapat Efisiensi Sebesar RP19 Miliar Dalam Pelaksanaan Kontrak Pesawat Jet, “Katananya.
Terkait Alasan Menggunakan Pesawat Jet Pribadi, Afifuddin Mengatakan Hal Itu Dilakukan Guna Efisiensi Waktu, Mengingat Padatnya Jadwal Kpu Di Momen Pemilu 2024 Lalu. Proses Pengantaran Logistik Haru Dilakukan Secara Cepat Dan Efektif Karena Waktu Yang Diberikan Hanya Selama 75 Hari.
Sebelumnya, KPK Mengatakan Bahwa Akan Menelaah Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Dugaan Korupsi Dalam Pengadan Pesawat Jet Pribadi Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“KPK AKAN Melakukan Telaah Terhadap Setiap Pelaporan Pengadu Masasahat Data Memverifikasi Dan Informasi Yang Disampaikan,” Ujar Juru Bicara KPK Buda Prasetyo Di Gedung Merah Putih KPK, Ragu (7/5). (Ant/H-3)

