
Pt Taspen (Persero) Buka Suara Terkait Pernyataan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri Soal Dana Pensiun Presiden. Sebelumnya, Megawati Menyebut Dirinya Tidak Mendapat Dana Pensiun SEBAGAI Wakil Presiden Dan Hanya Mendapat Dana Pensiun Presiden.
SEBELUM MENJADI PRESIDEN, MEGAWATI MEMANG MENGAN JABatan SEBAGAI Wakil PRESIDEN ERA KEPEMIMPINAN MANDAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID SELAMA PERIODE 1999-2001.
Sekretaris Korporat PT Taspen (Persero), Henra, Mengatakan Dana Pensiun Presiden Dan Wakil Presiden Diatur MelaluiUndang-Lundang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. DAlam Pasal 6 Beleid Itu Disebutkan Bahwa Presiden Dan Wakil Presiden Yang Berhenti Demat Hormat Dari Jabatnya Berhak Menerima Pensiun.
UNTUK MEGAWATI, Negara Anggota Dana Pensiun Sebagai Presiden Karena Jabatan Terakhir Megawati Adalah Sebagai Presiden Periode 2001-2004.
“Ibu Megawati Soekarnoputri Terakhir Menjabat Sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2001-2004. Oleh Karena Itu, Pensiun Yang Diberikan Kepada Beliau Adalah Sebagai Presiden Republik Indonesia, Bukan Sebagai Wakil Presiden, “Ungkap Henra Dalam Ketulisnya.
“Besaran Pensiun Presiden Yang Dibayarkan Kepada Ibu Megawati Adalah Sebesar 100% Dari Gaji Pokok Presiden,” Sambungnya.
Selain Menerima Dana pensiun Sebagai Presiden, Henra Menjelaskan, Megawati Jaga Menerima Dua Jenis Dana Pensiun Lainnya.
“Selain pensiun Sebagai Presiden, ibu megawati sada menerima pensiun sebagai bekas anggota dpr-ri atas masa jabatan 1987-1997 dan 1999 serta pensiun janda Dari almarhum bapak taifiq Kiemas, “jelasny,” jelasnya. “

