
PT Bank Mandiri Taspen mengambil langkah proaktif dengan membuka tiga posko pengaduan untuk membantu nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan investasi oleh mantan pegawainya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pendampingan kepada para nasabah yang terdampak.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, menyatakan bahwa pembukaan posko bertujuan untuk memastikan setiap pengaduan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Bank Mandiri Taspen secara proaktif membuka tiga posko untuk membantu korban penipuan investasi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan nasabah dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat,” kata I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Kamis malam.
Tiga Lokasi Posko Pengaduan
Untuk memudahkan nasabah menyampaikan laporan dan memperoleh informasi, tiga posko didirikan di lokasi strategis. Lokasi ketiga tersebut adalah:
- Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas
Bank Mandiri Taspen telah menugaskan 10 personel khusus untuk mengoperasikan posko tersebut. “Petugas kami akan mendata seluruh pengaduan yang masuk dan langsung menyusulnya secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Sinom. Pihaknya juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum serta menegakkan kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan.
Status Penyelidikan Polisi
Kasus ini diduga melibatkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Ia diduga menawarkan skema investasi dengan menjanjikan keuntungan tertentu kepada nasabah dan masyarakat.
Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka dan ditahan sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, pada Rabu (24/6), mengungkapkan total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.
“Hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar,” tutur Ardi.
Pihak kepolisian mengimbau nasabah lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, penyidik akan mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru. (Semut/E-3)

