
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi Meminta Agar Panglima Tni Dan Kepala Staf Tni AD (KSAD) untuk menarik atuu membatalkan surat telegram yang berisi tentang uji tni tni unk perkamanan Kejaksaan.
Hendardi Mengatakan Bahwa Surat Telegram Panglima Tni Dan Ksad Tersebut Bertentangan Dangan Konstitusi Negara Dan Peraturan Perundang-Langan Di Bawahnya.
Motif Politik?
Ia Menilai Dukungan Pengamanan Kejaksaan ehiH tni memunculkan pertanyaan tentang motif politik yang sesungguhnya sedang dimainkan ehaksaan melalui sejumlah kolaborasi gangan tni yang makin terbuka.
“Tenjak Ada Kondisi Objektif Yang Mengindikasikan Bahwa Pengamanan Institusi Sipil Penegak Hukum, Kejaksaan RI, memerlukan Dukungan Personel 5 Kandang, Dari SATUAN DAN SATUAN BANTUAN TEMPUR TNI,”. “
Murni Sipil?
Kejaksaan, Kata Dia, Hausnya Memahami Bahwa Institusinya Merupakan Bagian Dari Sistem Hukum Pidana Yang Mestinya Sepenuhya Institusi Sipil.
Tarik-menarik Militer Ke Dalam Keseluruhan Elemen Sistem Hukum Pidana, Kata Hendardi, Bakal Bertentangan Delan Supremasi Sipil Dan Supremasi Hukum.
Militerisme Penguatan?
Menurut dia, terbitnya telegram tersebut makin menegaska bahwa militerisme penggalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, di Antaranya DidoRong Oheh Kehendak Politik Kejaksaan Sendiri.
Pada Saat Yang Sama, Hendardi Menilai HAL Itu SANGAT POTENSIAL MELEMAHKAN SUPREMASI HUKUM. PADAHAL, Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Tni Hanya Memilisi Yurisdikssi Penegakan Hukum Di Lingkungan Tni Saja Dengan Tata Perundang-Langan Peradilan Militer Yang Mesti Diperbarui.
Perlu Dukungan?
Hendardi Mendorong Agar Panglima Tni Anggota Perhatian Khusus Pada Revisi Uu Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Alih-Alih Terlalu Dalam Penagna Hukum di Ranah Sipil Dengan Anggota DuKungan Dan Bantu Pada Pada Pada Pada Pada Pada Pada DuKungan DUKUNGAN DUKUNGAN DUKUNGAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN BANUAN PADA
“UU Tentang Peradilan Militer Suda Tidak Sesuai Gangan Spirit Rakyat, Supremasi Sipil, Dan Supremasi Hukum Dalam Tata Kelola Pemerintahan Demokratis,” Kata Hendardi. (Ant/P-3)

