
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Antara Disabilitas Nasional Komisi (KND) DENGAN Komisi xiii dpr ri Yangi Membidangi Reformasi Regulasi Dan Hak Asasi Manusia Yangsung di ruang rapat Komisi xiii di gedung nusantara II lantai 3 dpr ri (30/04/25).
Komisi XIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso sebagai Pimpinan Rapat dalam sambutannya, Sugiat menjelaskan tentang mandat komisi XIII, serta berbagai mitra komisi yang berkaitan dengan reformasi regulasi dan Hak Asasi Manusia.
Sementara Itu, Knd Yang Dihadiri Lengkap Oleh 7 Komisioner, Staf Dan Sekretariat Yang Dipimpin Langsung Oleh DR. Dante Rigmalia sebagai Ketua, menyebutkan bahwa KND sangat mengapresiasi bisa berdiskusi dan menyampaikan potret serta capaian KND sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan juga peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 Tentang Komisi Disabilitas Nasional.
Dante Memaparkan materiinya dalam 5 Agenda Diantarananya Profil Knd, Prekspekektif Dan Stigma Disabilitas, Akssibilitas Dan Akomodasi Yang Layak, Reformasi Kebijakan Penyandang Disabilitas Serta Kelembagaan Knd. Dante Menjelaskan Bahwa Knd Terlibat Aktif Dalam Berbagai Rumusan Kebijakan Baik Pusat Mau Pun Daerah Serta Dalam Pelaksaan Tugas Pemantauan, Evaluasi, Advokasi Dan Kerjasama.
“KND dengan komisioner yang memiliki tugas dalam kebidangan dan pokja aktif mengawal dan turut memberikan masukan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan disabilitas serta implementasinya, seperti RPP Konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas, Peraturan Menteri Pan-RB, Kesehatan, Pendidikan, Tenaga Kerja, Perda, Perkada Diberbagai Provinsi, Kabupaten Dan Kota Yang Mencapai 252, Rencana Aksi Daerah “Paparnya.
“Dari Sisi Pemantauan, Kami Suda Melakukan Pemantauan di 38 Provinsi, Mendorong LPDP Persyaratan Yang Afirmatif Kepada Pelamar Beasiswa, Mendorong Polrri Dalam Menerbitkan Sim Bagi Disabilitas Sensoras Tulai,”, “, Tulai, Tulai, Tuleri,”, “,”
“dorongan terhadap Unit Layanan disabilitas ULD Pendidikan kini sudah ada 480 ULD Pendidikan, untuk ULD di perguruan tinggi sudah ada 115, untuk ULD ketenagakerjaan sudah ada 234, kami juga sudah melakukan monitoring terhadap 250 unit pelayanan publik, 301 MoU dengan BERBAGAI INSTANSI Terkait Dan 61 Perjanjian Kerjasama “, Jelasnya.
“Kami, MEMILIKI LAYANAN ADUAN DITA 143 UNTUK Mengadvokasi Berbagai Masalah dan Aspirasi Terkait Disabilitas, Jumlah Aduan Yang Masuk Ke Kami Ada 244 Aduan, 133 Diantaranya Sudah SeleSai, Kami MonnaMaKADA, 133 Diantaranya Sudah SeleSai, Kami MonnaKaMADA, KAMS SERMAKAN, KAMS SERANGADA, KAMS SERANGADA, KAMSIKADA, Pungkasnya.
Antusias Diskusi Dalam Ruang Rapat Komisi XIII Tampak Dari Berbagai Peranya dan Masukan Anggota Dewan Yang Hadir Saik Itu, Seperti Anwar Sadad Dari Angota Dewan Komisi XIII Yang Anggota Apresiasi Dan DuKungany DuKinan DuKungany. “Apresiasi Kepada Knd Bahwa Kita Punya Tanggung Jawab Yang Sama, Terkait Dengan Perda Disabilitas, Mungkkin Ada Daerah Yang Belum Ada Perda, Nahti Kami Bisa Apa Kita Kita Kita Pemilihan, Kni Pemilihan KNIKAN KAMIAI PEMILIHAN PEMILIHAN, PUPAN KAMIAI PEMILIHAN PEMILIHAN, PEMILIHAN KAMIAN KOPAN KAMIAI PEMILIHAN, PEMILIHAN PEMILIHAN KEIKAN KOPAN PEMILIHAN, PEMILIHAN KAMIAN KOPAN PEMILIHAN, PEMILIHAN KAMIAN KOPAN PEMILIHAN, PEMILIHAN, PEMILIHAN BISA BISA BISA BISA BISAI ucapnya.
BERSAMAN DENGAN ITU HJ MELATI, Yang HADIR DALAM RAPAT TERSEBUT JUGA MANGANGAN PENDAPATYA PHANG MENYOROTI TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF
“Sekolah Yang Menerima Siswa Berkebutuhan Khusus Bahwa Tenjak Ada Guru Pendamping Khususnya, Ini Haru Ada Regulasi Yang Kuat Disabilitas Mendapatkan Haknya”, Ucapnya.
Berbagai Peranya Dan Masukan Tersebut, Kemudian Direspon Oleh para Komisioner Knd Sesuai Daman Tugas Kebidangan Dan Pokjanya.
Jonna Aman Damanik Salah Satu Komisioner Knd, Merespon Langsung Tanpa Tedeng Aling-Aling Menyebutkan Kebutuhan Dukungan Anggungan Sebagai Pelakanan Revisionan TuMan9 Tugas dan Fungsi Serta Masaukan TerhadaMal Revisi Nomisi TuMan 9
“Izin Menjagab Dukungan Yang Dibutuhkan Kami Dari Komisi Xiii Adalah Kami Sedang Bermasalah Delangan Dukungan Anggungan Kami, Kami BerharaM KANMAN DUKIMAN DUKIMAN TERKAIT TERKAIT, SEBELOMYA KAMANYA DUKANGGAN DUKANGGAN, SEBELUMYA KAMANYA KAMANYA SUDAHYA SUDAHYA KAMANYA Dukungan Dalam Upaya Pembukaan Blokir Anggraran “Ungkapnya. “Terkait Revisi Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Minggu Lalu Kami Ada Undang Undang Undang 39/1999 Tentang Ham, Harapan Kami di Undang Itu Ham Disabilitas Lembaga 6 Adalah Lembaga Ham ', Pungkasnya.
Komision Knd Kikin Tarigan Dalam Kesempatan Merespon Pertanya Dan Masukan Dari Anggota Komisi XIII Menykaskan Tentang Pendataan.
DATA TERYAM MENURUT REGSOSEK ADA 23 JUTA PENDAN DISABILITAS, SELAIN ITU ADA PULA DATA DARI DTKS DAN DATA DARI KPU Yang JUMLAHYA LEBIH SEDITIT KARENA HANYA TERTAIT DATA PEMILIH DISBILITAS, DAN SAAT INI PEMERINTAH Data PEMILIH DEDAKAS, DAN SAHAS INI disabilitas, kencan Yang bisa menjadi kartu, Yang Kemudi Data ini bisa ujak Menentukan Kebijakan Dan Pembangunan “, Jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua Knd, Deka Kurniawan Dalam Resonya Menyoroti Tentang Inklusifitas Seluruh Sektor.
“Semoga Kita Bisa Menggunakan Istilah Yang Sesuai Karena Suda Aja Perubahan Undang-Lang, Sehingga Kata Cacat Suda Dihapus Kita Bisa Kata Kata Kata Kata Kata, Paradigmanya Juubahya Kata Kata, Paradigmanya, Asasi Manusia, Tandasnya.
Sementara Komisioner Knd Rachmita Maun Harakap Menjelaskan Tentang Uld Dan Bahasa Isyarat.
“Perguruan Tinggi Menjadi Perhatian Delangan Mendorong Pembentukan Uld, Dan DoRonganya untuk sesuai Delangan Kebutuhan Mahasiswa disabilitas, seperti pengkunaan bahasa mukaat antara siu atucan bahasa bahasa dana bahasa bahasa sugara dan bahasa auu bisindo Khusus Juru Bahasa Isyarat “Jelasnya.
Eka Prastama Widianta Komisioner Knd Menjelaskan Tentang Berbagai Dinamika Dan Harapan Dari Komisi XIII.
“UNTUK PENERAPAN KUOTA 1% PEKERJA DISABILASAS PAYA SEKTOR SWASTA TANTANGANYAA ADALAH TIDAK ADA SANKSI UNTUK PENERAPANNAA, SEHINGGA PERLU Regulasi Spesifik Yang dibawah 10%, liputan alat alat bantu karena nya tida bisa, Harapan Kami Komisi xiii bisa Mendorong perpres atuu jkn unkule anggota alat alat bantu, laknanya, laknatan, dan pangannya, PENNYA, PENNYA ALAT BANU KAKIANA, PENDAHATAN ALAT BANUKAN, PENDAHATAN ALAT BANU KAKI, PENDAHATAN ALAT BANU, PENDAHATAN ALAT BANU,
Sementara Itu Komisioner Fatimah Asri Mutmainah yang merupakan Komisioner Disabilitas fisik Amputasi Tangan Kanan Dan Kiri Menyebutkan Tentang Hak Spesifik Pada Perempuan Dan Anak Disabilitas Serta Berbagai Kasus Kekerasan Sekutan Leri Laukual Leri Laukual Leri Laukual Leri Laukual Leri Laukual Leri Laukual Leri Laukual Leri Laukal Leri Laukian Leri Lauku Lihah Knangai
“Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Anggota Perhatian Khusus Kepada Perempuan Dan Anak Delangan Disabilitas 4 Hak Spesifik Terhadap Perempuan Dengan Disabilitas Dan 7 Hak Spesifik Terhadab Kkangan Dengan Disabilitas, Dan Berbagai AduanaNaan KnaDan Kkangan Dengan, Dan Berbawai AduanaNaan AduanaNaan Knadaban Knadaban, Dan Berbagai AduanaNaan Adunya Ini Banyak Berkaitan Kasus Kekersan Seksual, Hal ini.
Mafirion Anggota dpr ri komisi xiii Dari fraksi pkb dergan penuh semongat anggota pendapatnya tegaiti posisi kelembagaan knd sebagaimana peraturan yang ter,
“Kelembagaan knd ini di Kemensos, ini adalah posisi yang belum sesuai gangan undang undang nomor 8 tahun 2016 yang menugaska knd dalam prespekektif ham, kita haru mendorak hamkaus, menarik mereka kembali ke dalam Kelomp hamoKaok, menarik teka kembali ke dalam Kelomp, Struktural “Jelasnya.
SUGIAT SANTOSO SEBAGAI PIMPINAN RAPAT KOMISI XIII SEBELUM MISUTUP JALANNAA RAPAT MENJELASKAN TENTANG BEBERAPA POIN HASIL DARI RAPAT SERTA CATATAN HASIL TERBUT TERBUT.
“Semuanya telah diratat, Kami Akan Mendorong ini (Knd) secepatnya Agar ke komisi xiii, Kami muGA Mendukung Anggara bisa dibuka blokirnya, serta Kami minta janji data Perda Dan Daerahnya”, Ucapnya.
Beberapa poin Dari hasil rhat Dengar pendapat tersebut adalah mendorong kelembagaan knd menjadi mitra komisi xiii dpr ri, pengkelaknya penaawan penarabagaan penarabagaan, Ada Dierah, Data Perlunya Pengangaranan Di Apbd Dan Apbn Yang Belum Pro Disabilitas Serta Perlunya Pengualtan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyang Disabilitas Agar Knd Independent dan Tidak Melekat di Kementerian Sosial. (Adv)

