
Enam Mahasiswa Asal Batam Mengajukan Gugatan peninjauan kembaliTerhadap Undang-Lundang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Uu tni) Ke Mahkamah Konstitusi (Mk). Langkah ini merupakan kelanjutan Dari serangkaian aksi demonstrasi dan audiensi yang Sebelumnya Mereka lakukan di tingkat daerah.
Keenam Mahasiswa TERSEBUT TERGABUNG DALAM BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH INDONESIA (BEM SI) Dan Persatuan Mahasiswa Hukum Batam. Permohonan Uji Materiil Iniil Diajukan Dengan Hidayatuddin Sebagai Pemohon Utama, Didampingi Oleh Respati Hadinata, Serta Empat Kuasa Hukum: Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Jamalinudin Lobang, Lobang, Lobang.
Kurniawan yang berisiko, Yang Mewakili Siswa untuk Tinjauan Yudisial (SJR), Mengatakan Bahwa Pihaknya Telah Menerima Akta Pengaranjuan Pemohon Dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Dari Mk Pada 21 Dan 25 April 2025.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, Mahkamah Akan Menetapkan Hari Sidang Pertama Dalam Jangka Waktu Paling Lama 14 Hari Kerja Sejak Permohonan Dicatat,” Kata Danggu, Minggu (27/4).
Dalam Permohonanya, para Mahasiswa Tidak Hanya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Menyatakan undang-lundang tni inkonstitusional, tetapi jang hava hava pbana pbana pbana pbana pbana pbana pbana ponga rp5. Februari 2025, RP25 Miliar Kepada Presiden, Dan RP5 Miliar Kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Delangan Seluruh Dana Tersebut direncanakan untuk disetorkan ke kas negara.
Selain Itu, Mereka MEMTA MEMinta MK Menetapkan Uang Paksa (Dwangsom) Harian Apabila Putusan Tidatan Dilaksanakan, Yakni RP25 Miliar per Hari Kepada DPR RI, RP12,5 Miliar per Hari Kepada Presiden, Dan RP2, RP2.5 Milear per hari KePada, Dan RP2, RP2.5.
“Hakim Mahkamah Konstitusi wajibskan Konstitusi, Dan Kami Ingin Memastikan Bahwa Lembaga Negara Menghormati Prinsip Negara Hukum,” Ujarnya.
Berdasarkan Perhitungan 14 Hari Kerja Sejak Permohonan Diregistrasi, Sidang Pertama Tinjauan Judisial Ini Diperkirakan Akan Meran Pada 8 AtaU 9 Mei 2025. Keenam Mahasiswa Tuangan Tuangan Tuangan Kulaf Tuangan Darana Tuangan Tuangan Tuangan Tuangan Tuangan Tuangan Tuangan Tuangan Tuangan Bigadia Pihak Kampus Maupun Pemerintah.
Mereka Menegaska Bahwa Perjuangan Ini Murni TaktuCan Keadilan Konstitusional Dan Memperjuangkan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. (H-4)

