
Metro kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Mengatakan Pihaknya Melibatkan Basarnas Dan Bpbd Kabupaten Tangerang, Banten UNTUK PRencarian MR, 35, Sopir taksi online Yang Menjadi Korban Pencurian Dan Jasadnya Dibuang Ke Kali Baru Tanjung Burung, Teluknaga.
“Upaya Pencarian Jasad Korban Terus Kami Upayakan Untkara Segara Ditemukan, Mohon Doa Nya Dari Keluarga Korban Dan Masyarakat, “Kata Zain, Di Tangerang, Jumat (25/4).
Dia Mengatakan, Kepolisian Telah Menangkap Dua Orang Tersangka, yaitu itu alias Jefri Dan NH Alias Dayat. Pelaku Membuang Mr Ke Kali Baru Setelah Dieksekusi Dan Dirampas Kendarayaa.
“Barang Bukti Berupa Pisau, Dompet Korban Berisi Identitas Korban Berlumur Darah Dan Stiker Yang Dilepas untuk Mengtkhilangkan Barang Bukti Telah Ditemukan,” Ujarnya.
Aksi Yang Dilakukan Dua Pelaku Dinilai Sadis Dan Tepat direncanakan. Keduanya Berpura-Pura Meminta Orange Lain, Yakni Satpam Rsud Kabupaten Tangerang Untuce Memesan Taksi Online.
Di Tengah Perjalanan, Belum Sampai Tjuuan Sesuai Aplikasi Korban Dihabrisi Anggan Cara Dijerat Menggunakan Tambang Dan Dihujam Pisau Sebanyak Empat Tusukan.
Hal Tersebut Berdasarkan Pengakuuan Awal Kedua Pelaku Usui Ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Saat Akan Transaksi Jual Mobil Yang Korban Korban Orang Lain Dan Ternyata Anggakan Anggban Korban Orang Lain Dan Ternyata Anggakah Anggban Anggban Anggban Anggban Korban Orang Lain Dan Ternyata Anggakan AGGOKAN AGGOGAN AGGOTA KORBOTA AGGOTA KORAN LAIN ANGGANA AGGOGAN polisi. “Berkat Kecurigaan Yang Kuat, Kita Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Dan Menakinkap Pelaku Utama Kasus Ini,” Katananya.
Zain Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan Berhati-hati saat bertransaksi jual beli Kendaraan Bermotor. Apabaya Mencurigakan Segera Melapor Dan Melakukan Koordinasi Delangan Aparat Penegak Hukum. Terlebih Bila MengetahUi ATAU Menjadi Korban Tindak Kejahatan.
“Peristiwa Ini Menjadi Pelajaran Berharga, Kami Turut Berdukacita Kepada Keluarga Korban. Segera Lapor Dan Berkoordinasi Petugas Jika Melihat, MenGuarui Dan Mendengar Tindak Pidana Kejahatan,” Tindasnya. (Ant/P-2)

