
FULTUK MESEGKAN HUKUM DAN MANGGOTAS Peredaran Barang Kena CUKAI (BKC) ilegal, BEA CUKAI SANGATTA Menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Sepanjang Tahun 2024 Total Nilai Mencapai RP1.078.314.800.
Pemusnahan Yang Dilaksanakan Pada Kamis (24/04) Tersebut meliputi 769.040 Batang Rokok Ilegal Dari Berbagai Merek Dan 242 Botol Atau Setara 130,53 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (mmeA).
“Total NILAI Barang Yang Dimusnahkan Adalah RP1.078.314.800, Delangir Potensi Kerugian Negara Akiat Pelanggaran Ini Diperkirakan Mencapai Rp753.104.639,” Ungkap kepala Kantor Bea CUKAAI SANGAI, “Waah.
Wahyu menegaska bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen bea cUkai sangatta dalam menegakin hukum di sektor cUKai. IA JUGA MENGRESIASI KERJA SAMA YANG ERAT DENGAN BERBAGAI INSTANSI Terkait Dalam Mendukung Pengawasan.
“Kami Berkomitmen untuk Terus MeneGah Dan Memberantas Peredaran Rokok Ilegal, Melalui Kolaborasi Pemda, Tni, Polri, Kejaksaan, Dan Instansi Penegak Hukum Lainnya,” Ujar Wahyu.
Selain Pemusnahan, Bea CUKAI SANGATTA JUGA Mengenakan Denda Administrasi Sebesar RP168.361.000 Terhadap Pelangangaran Yang TerimiFikasi, Yang Telah Disetorkan Ke Kas Negara Sebagai Bagian Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pemusnahan Bmmn ini dilakukan setelah Mendapat Persetjuuan resmi dari menteri keuana melalui surat kepala kpknl bontang delangan nomor s-3/mk.6/knl.1304/2025 tanggal 24 JanUari 2025, s-4/mk.1304/2025 Tanggal 24 Januari 2025, s-4/mk.4/MK.6/2025 TANGGAL 24 JanUari 2025, s-14/mk.4/MK.6/2025 TANGGAL 24 JanUari 2025, S-14/MK.4/MK.6/2025 2025, Dan S-7/MK.6/Knl.1304/2025 Tanggal 17 Februari 2025.
“Kami Berharap Peredaran Barang Kena CUKAI ILEGAL DAPAT TERUS DITEKAN, Serta Mendorong Penerimaan Negara Dari Sektor CUKAI YANG SEMINT Optimal,” Tutup Wahyu. (RO/Z-10)

