
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung Telah Menetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perintangan Penyidikan atas Perkara Korupsi Timah Dan Gula. Ketiganya Adalah Advokat Marcella Susanto, Pengacara Sekaligus Pengajar Hukum Junaeidi Saebih, Dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Atas Penetapan Tersangking Itu, Kejagung Turut Menyita Sejumlah Barang Bukti Mulai Dar Faktur Atau Dokumen Penagihan Sampai Rekapitulasi Berita-Berita Negatif Terkait Kinerja Kejaksaan. Direktur Penyidikan Jam-Pidsus Abdul Qohar Menguraan, Salah Satu Dokumen Yang Disita Berisi Kebutuhan Gerakan Sosial, Lembaga Survei, Seminar Nasional, Bangun Narasi Publik, Pemimpin Opini Kunci.
“Tentang Penanganan Perkara Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Pt Timah Tbk Dan Kasus Importasi Gula Iheh Kejaksaan Gargan BIAYA SEBESAR RP2, JUGRAK,” Miliar, “SelaKks KEJOKKS KEJAKK,” Miliar.
Selain Itu, Ada Bua Dua Faktur Yang Masing-Masing Senilai RP153,5 Juta Dan RP20 Juta. Faktur Tagihan RP153,5 Juta Ditujukan UNTUK Pembayaran 14 Berita Topik Alasan Tidak Lanjut Kasus Gula, 18 Berita Topik Tanggapan Jamin Ginting, 10 Berita Topik Ronald Loblobly, 15 Berita Topgapan.
Sementara, Faktur Tagihan SEJUMLAH RP20 JUTA DUTUJUKAN UNTUK PEMBAYARAN PEMBAYANAN PAYA 9 Media Arustama, Pemantauan Media, Dan Konten Tiktok Pada 4 Junif 2024. Kejaksaan Pada 24 Media Daring, Laporan Realisasi Pemberitaan Dari Tersangka Tian Kepada Tersangka Marcella.
Lalu, Ada Pula Dokumen-Dokuman Yang Diunggah Terkait Penanganan Perkara Timah Dan Gula Oheh Kejaksaan Di Platform Media Sosial Seperti Instagram, Tiktok, Dan YouTube, Media Pemantauan Laporan, Dan Media Korupsi Kasus Kasus Kasus Kasu, REKAPAP KASARI, REKAPAP KASURAN, KORUPSI KASUS, TIMAH, REKAPAP KASUCI, REKOON, KORUPSI KASUS EMAYEN, KORUPSI KASUS EMAY, Pemantauan Berita IPW Periode 3 Juni 2024. (Tri/P-3)

