
Tilang Elektronik atau sering disebut ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara otomatis menggunakan kamera canggih dan sensor digital untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.
1. Situs web Melalui ETLE NASIONAL
- https://etle-pmj.info (UNTUK WILATUAH POLDA METRO JAYA)
- https://etlekorlantas.id (Nasional)
Langkah-Langkah:
- Buka browser di hp
- Situs Masuk Ke Sesuai Wilayah
- Masukkan Plat Nomor, Nomor Mesin, Dan Nomor Rangka
- Klik “Data CEK”
- Jika Ada Pelanggaran, Detail Tilangnya Akan Muncul
2. Aplikasi E-Tilang Atau Etle Mobile
- Tersedia di Play Store (Android) & App Store (iOS)
Langkah-Langkah:
- UNDUH Aplikasi Etle Mobile
- Registrasi Menggunakan Nik & Nomor Plat
- Cek daftar pelangangaran yang terdaftar atas Kendaraanmu
3. Gateway SMS MELLALUI (Wilayah Tertentu)
Beberapa Daerah Menyediakan Layanan SMS. Contoh:
- Format SMS: ETLE (SPASI) Nomor Polisi
- Kirim Ke Nomor Tertentu (Tergantung Polda Setempat)
- Situs cek di resmi kepolisian daerah kamu unkus info lengkap.
4. Melalui email notifikasi Dari polisi
Jika Kendaraanmu Terekam Melanggar Aturan:
- Surat Konfirmasi Tilang Akan Dikirim melalui Email Dan Sms Ke Pemilik Kendaraan
- Di dalamnya terdapat tautan sebelum Konfirmasi Pelanggaran
5. Media Media Sosial Resmi Polri
CEK Instagram, Twitter, ATAU Facebook Resmi:
- Misalnya: @tmcpoldametro
- Biasananya mereka info pembaruan etle terbaru dan cara ceknya
6. Langsung Ke Satlantas TerdeKat
Jika Ragu Atau Butuh Bantuan:
- DATANG LANGSUNG KAN KANTOR SATLANTAS ATAU SAMSAT
- Tanyakan Status Kendaraan Delangan Menyebutkan Nomor Polisi
- Kamera Etle Dipasang di Titik-Titik Strategis (Misalnya Lampu Merah, Jalan Utama).
Kamera Etle ini Secara Otomatis Merekam Pelanggaran, Data Pelanggaran Dikirim Ke Pusat Kontrol Polisi Dan Surat Tilat Elektronik Dikirim Ke Alamat Pemilik Kendaraan Atau Melalui SMS/Email.
Lalu, Pemilik Bisa Cek Dan Konfirmasi Tilang melalui Situs Web/Aplikasi Resmi. Pembayaran Tilang Dilakukan via Bank (Bri Atau Lainnya). (Z-4)

