
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung Menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta Sebagai Tersangka Pada Sabtu (12/4). ARIF DIDUGA MENERIMA SUAP DALAM PENGURUSAN PERKARA Korupsi Minyak Goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diduga Berkaitan Delanger Pengurusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Mentah Minyak (CPO) Dan Produk Turunannya Pada Industri Kelapa Sawit“Ungkap Direktur Penyidikan Jam-Pidsus Abdul Qohar Di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Menuru qohar, suap itu terjadi saat persidangan Perkara Korporasi, Yakni Permata Hijau Group, Grup Wilmar, Grup MUSIM MAS Yang Sew Divonis Oheh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Jakar Pusat Pula 19 Maret 2025.
Dalam Peridangan, Jaksa Penuntut Umum Meminta Majelis Hakim Menghukum Grup Perausaan ITU PIDANA PIDANA Denda Masing-Masing Sebesar RP1 Miliar.
Selain Itu, Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Juta Diaajukan Dalam Tuntutan Delangan Besaran Rp937.558 Miliar untuk Kelompok Permata Hijau, Rp11.880 Triliun Untak Wilmar Group, Dan RP4.890 TRILLI UNUU UNTU KURUM.
Namun, Majelis Hakim Yang diketuai arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsagAtau Menyatakan Bahwa Perbuatan Para Korporasi Bukanlah Bentuk Tindak Pidana. Menurut Qohar, Putusan Itu diketok karena adanya suap Yang Diterima eheh arif Dari pihak advokat beriniisial ms dan ar.
“Diduga Sebanyak RP60 Miliar,” Ungkapnya.
SUAP ITU DIBERIKAN MELLALUI PANITERA BERINSIAL WG DALAM RANGKA Pengurusan Perkara Agar Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara Tersebut Anggota Putusan Onslag. Oleh Karena Itu, Dakwaan Perkara Yang Disusun Jpu Tidak Terbukti.
Selain ARIF, PENYIDIK JAM-PIDSUS BUGA MENETAPKAN WG YANG SENTI INI BERSTATUS PANITERADA MADA PERDATA PAJA PN Jakarta Utara, MS, Dan AR, Sebagai Tersangka. Penyidik Menersangkakan WG Delanger Pasal 12 Huruf A Jo 12 Huruf B Jo Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 18 Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Lang-Lang Pemberantasan Tipikor.
SEMENTARA, MS DAN AR DIKENAKAN PASAL 6 AYAT (1) Huruf A Jo Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 13 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. ADAPUN ARIF DIKENAKAN Pasal 12 Huruf C Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 12 Huruf A Jo Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Kempatnya Raga Langsung Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan. WG DI Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Ms Dan Arif Di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Serta Ar di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar Mengungkap, Sejak Jumat (11/4) Sampai Hari ini, Jajarananya Sudah Menggeledah Sejumlah Tempat, Baik Di Jakarta Maupun Luar Jakarta dan Menyita uan Dalam Mata Uang Beragam, Mulai Rupia Rupia Rupia, Dangia Mata Uang Beragam, Mulai Rupia Rupia Rupia, Mulai Rupia Rupia, Mulai Rupia, Mulai Rupia, Mulai Rupia,
ARIF MENJADI HAKIM KELIMA YANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH JAM-PIDSUS DALAM KURUN Waktu SATU TERAKHIR. Empat Hakim Sebelumnya Berasal Dari Pn Surabaya, Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Dan Rudi Supermono Yang Sekaligus Bertindak Sebagai Ketua PN Surabaya.
Sebelumnya, Dugaan Korupsi Terkait Pemberian Izin Penerbitan Ekspor Minyak Sawit Mental dan Produk Turunanya, Termasuk Goreng, Ditangani Jajaran Jam-Pidsus Sejak 2022. (Tri/M-3)

