
Perusak Peleburan Timah Atau Smelter Pt Stanindo Inti Perkasa (SIP) Menggugat Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey MoeisKe Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
SUAMI SANDRA DEWI INI DI GUGAT TERYAM ADALAN ALIRAN DANA RESPILILITAS SOSIAL KORPORATCSR) Sebesar RP73 Miliar. Gugatan Itu Pun Suda Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal ini disampaan Kuasa hukum pt sip andi kusuma usai menjalani sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/4) Sore.
IA Mengatakan Ada Tiga Gugatan Yang Didaftarkan Pt Sip. Pertama, Gugatan Perdata Terhadap Pt Timah Dan Turut Tergugat Mantan Dirut Pt Timah Mochtar Riza Pahlevi Dan Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Kedua, Gugatan Terhadap BPKP Dan Profesor Bambang Hero.
“Yang Ketiga, Kami Gugat Harvey Moeis,” Kata Andi.
Ia menjelaskan Gugatan ke Harvey Moeis, Terkait Adanya Aliran Dana Csr Dari Pt Sip Melalui Suami Sandra Dewi Itu, Sebesar Rp73 Miliar.
“Dana CSR RP73 Miliar Ini Diserankan Sebagai Bentuk Kewajiban Sosial Perausaan Kepada Masyarakat Bangka Belitung,” Ujarnya.
Karena Tenjak Sesuai, Lanjutnya, Pt Sip Meminta Harvey Moeis Mengembalikan Dana Csr Tersebut Kepada Masyarakat Bangka Bellitung Unkejahteraan Masyarakat.
Dari Tiga Gugatan Perdata Ke Pn Pangkalpinang ini menurutnya baru gugatan terhadap pt timah dan turut tergugat lainya yakni mantan pt timah mochtar riza pahlevi dan mantan guerbernur babel erzaldi rosmana rosmana pahlevi.
“Sidang Perdana Pt Timah Kemarin Ditunda Hakim Menjadi Pada Senin (21/4) Mendatang. Lantaran Semua Tergugat Tidak Hadir,” Ungkapnya.
Pihaknya sangat Menyayangkan Ketidathadiran para Tergugat. Padahal ia berharaP DENGAN GUGATAN INI SEMUA KASUS TERANG BENDA DAN KLIENDA Komisaris Pt Sip Suwito Gunawan Mendapat Keadilan.
“Klien Kami Terpidana Kasus Tata Niaga Timah, Suwito Gunawan Ini Kan Harus membayar uang Pengganti (UP) RP2,2 Triliun.
“Kami Minta Pt Timah Kembbalikan Balok Timahnya, Dan Kemudian Akan Diserahkan Ke Kejagung Sebagai Klien,” Ucap Dia. (RF/E-4)

