
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuc Rakyat (JPPR) Mengimbau PENYELENGGARA PEMILU untuce mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan unkul Pemungutan Suara Ulang ATAU PSU DI 5 Daerah Yang Akan Diselenggarakan Pada Sabtu (5/4).
Manajer Pendidikan Pemilih JPPR Guslan Batalipu mengatakan, penyelenggaraan PSU di antara libur Idul Fitri 1446 Hijriah, menjadi tantangan khusus bagi penyelenggara untuk menjaga minat masyarakat dalam mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Salah Satu Penyebab Penurunan Partisipasi Jaga Ditengarai Oheh Peserta Pemilih Yang Tak Bisa Dilepaskan Dari Berbagai Faktor Sosial Seperti Pemilih Dtang Berada Diluark Leeaya Pemilihan. Diberikan Sangat Singkat, ”Katananya Kepada Media Indonesia Pada Kamis (3/4).
Kendati Demikian, Guslan Menyebutkan Hasil Pemantauan Pada Psu Tahap Pertama Yang Suda Dilaksanakan Pada 22 April 2025 Lalu, Justru Memperlihatkan Adanya Peningkatan Partisipasi Pemilih.
“Jika Melihat Beberapa Psu Yang Telah Dilaksanakan Sebelumnya, Justru Menunjukan Peningkatan Partisipasi Meskipun Tidak Terlalu Signipan,” Jelasnya.
Perlu AntiSipasi
Sementara Itu, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggrain Mengatakan Penyelenggaraan PSU Akan DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) Yang sama SENGAN PILKADA Pada November Tahun Lalu, Sehingga Yang Haru Dilakukan Kpu Adalah Memastikan Para Pemilih Tersebut Telah Terinformasi Gelangan Baikait Ternait Delangan Waktu Pelaksaan Psu.
“Dari Sisi Psu Yang Berhimpitan Delangan Libur Lebaran Sejatinya Perlu Diantisipasi Agar Pemilih Tidak Lantas MemanfaatkanaNa UNTUK BERLIBUR BERSAMA KELUARGA DI LUAR KOTA. OLEH KARENA ITU, Sosialisasi Dan Kerja Sama Gelan Pemerintah Daerah Dan Para Tokoh Masyarakat Menjadi Sangan Penting, ”Katananya.
Titi Menilai, Kpu Perlu Menggunakan Berbagai Platform Sosialisasi Yang Tersedia Baik Medium Konvensional Maupun Digital Dan Media Sosial Untuce Menggugah Kesadaran Warga Untkun Menggunakan Hak Pilih. Selain Itu, Pasangan Calon Beserta Timnya Rona Diminta Ikut Bergerak Dalam Menyosialisasikan Pelaksanaan PSU Kepada Para Pendukungnya Maupun Waraga Masyarakat Setempat.
“Harus Rona Diingatkan Selalu Kepada Paslon Agar Tidak Melakukan Tindakan Melanggar Hukum Baiku Politik Uang Ataupun Intimidasi Menjelang Atau PaPaMatan Bahukan Bahkana, BAHUMARAN BAHUMARAN BAHUJARAN BAHUJARAN BAHUMARAN BAHUMARAN BAHUMARAN DISKUALIFIKASI Paslon Apabila Tetap Nekat Dilakukan, ”Jelasnya.
Titi RUGA Mengingatkan Agar Jajaran Penyelenggara Pemilu, Aparatur Pemda, Birokrasi, Dan Personel Keamanan Tetap Netral Dan Profesional Dalam Pelagsaanan PSU. Lewingga jangan Sampai Ada Yang Berani Cawe-Cawe Ataupun Berupaya Berpihak Untukur Partisan Kelompok Politik Tertentu.
Selain Itu, Titi Melatakan Penyelenggara Pemilu Harus Memastikan Petugas Teknis Di Lapangan Mampu Menjalankan Prosedur Dan Tata Cara Teknis Dalam Peleganaan Pemungutan Pengkel Pengkel Pengkel Pengkel Pengkel Pengkel Pengkel Pengkelur Pengkel Parah Pengkel Pengkelir Pemberian PEMLAKAN PEMHITANGAN PEMLAKAN PEMHITUNGAN
“Jajaran Penyelenggara Dan Pengawas Di Lapangan Perlu Dibekali Instrumen Teknis Yang Bisa Mengingatkan Mereka Prosedur Teknis Yang Haru Mereka Pedomif PetuG PERUGANAN PERIGANAN PERUGANAN PERIGANAAN BIMBINGAN TEKNIS TEKNIS PEKIGANI Masif Sampai Delanh Hari-H PSU, ”Jelasnya.
Lebih Lanjut, Titi Rona Menghimbau Kpu Dan Bawaslu Perlu Menyediakan Hotline Atau Call Center Yang Bisa Merespon Cepat Berbagai Dinamika Yang Terjadi Di Lapangan.
“Daftar Periksa Bahkan Perlu Disediakan ATAU DAFTAR TERKSA BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI PSU Yang JANGAN SAMPAI DilANGGAR OLEH PARA PETUGAS PENYELENGGARA YANG ADA DI LaPANGAN,” Pungkasnya.
Dikahui, psu Akan Berlangsung di 5 Daerah Pada Sabtu Ini, Yakni Kota Sabang, Provinsi Aceh (1 TPS); Kabupaten BANGGAI, Provinsi Sulawesi Tengah (63 tps di Kecamatan Toarki dan 26 Tps Di Kecamatan Simpang Raya); Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi (21 TPS); Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (9 TPS); Dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku (1 TPS). (Dev/m-3)
Adapun PSU Dilaksanakan Guna Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024. (Dev/M-3)

