
Seorang Ibu Rahat Tangga Di Kampung Mbore Desa Tondong Belang Kecamatan Mbeliling Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (Ntt) Berinisial Ah, 28, Ditetapkan Sebawai Terangka Kasus Pembuai Bayi.
AH DETAHUI Merupakan Ibu Kandung Korban. Setelah melahirkan Minggu (23/2) Lalu, ah meninggalkan bayinya terbungkus plastik di Semak-semak tempat Permandian umum kampung mbore tondong mbelang, manggarai barat.
Kasus Pembuangan Bayi Itu Terungkap Setelah Sang Ibu Mendapatkan Perawatan Di Rsud Komodo Akibat Pendarahan Pasca Melahirkan.
Kasus Yang Terjadi Pada Bulan Februari Itu Kemudian Ditanggani Polres Manggarai Barat Pada Bulan Maret Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Yang Diterbitkan Pada Minggu (23/3).
“Ah Suda Ditetapkan Menjadi Tersangkis Dan Telah Ditana” Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu (26/3).
Kronologis Kasus
Kasus ini Bermula Pada Minggu, (23/2) Pukul 04.00 Wita Pelaku Ah melahirkan bayinya di Tempat Permandian umum Kampung Mbore-tondong Mbelang Berjarak Sekitar 200 meter Dari Duat Tempat Tinggalnya.
Setelah Bayinya Lahir, Ah Menarik Tali Pusar Bayi Hingan Putus Lalu Menyimpan Bayi Di Semak-Semak Bereralkan Plastik. Pada Sekitar Pukul 11.00 Wita Hari Yang Sama Ah Mengalami Pendarahan, Lalu Dililecan Ke Rsud Komodo Oleh Keluarganya Untukur Berobat.
“Di Rsud Pekaku Ah Bantah telah melahirkan BADI, Namun Petugas Rsud Tulise Percaya Karena Kondisi Ah Saat Itu Adalah Kondisi Pasca Melahirkan” Jelas AKP Lufthi.
HINGGA SENIN (24/2) AH BARU MENGUKU TELAH MELAHIRKAN BADI DAN Ditinggalkanya di Lokasi Permandian Umum Kampung Mbore-Tondong Mbelang. Pihak keluarga ah kemudian melakukan Pencairan.
SAat Ditemukan Bayi Milik Ah Itu Berjenis Kelamin Laki-Laki Gelan Kaki Dan Pusar Dekerubuni Semut, Kondisinya Masih Hidup.
Bayi Laki-Laki Itu Kemudian Dibawa Ke Rsud Komodo UNTUK Mendapatlan Perawatan Medis. Setelah 5 Jam Mendapatkan Perawatan Medis Bayi Ah Itu Meninggal Dunia.
AKP Lufthi Mengatakan Penyidik Telah Memerikssa 10 Orang Saksi Termasuk Pelaku Ah. Selain Itu, Pihaknya telah Mengmorg alat Bukti Berupa Hasil Pemeriksaan Ah Dan Korban Dari Rsud Komodo Serta Surat Keterangan Kematin Dari Pemerintah Desa Setempat.
Motif pelaku
Motif Mangga Mangga Manggarai Barat Mengungkap Pelaku Melakukan Pembuangan Bayi Karena Merasa Malu Delangan Kehamilan Hasil Hubungan di Luar Nikah Dengan Seorang Pria.
Kasat Reskrim Polres MabarAKP Lufthi. H HASIL HASIL PEMERIKSAIAN SEMENTARA AH BERSTATUS SEBAGAI PUTRA TUNGGAL YANG SUDAH MEMILIKI DUA ORANG ANAK DAN TANGGAL BERSAMA KEDUA ORANGTUIYA.
Pelaku Akan Dijerat Menggunakan Pasal 80 Ayat (3) Junto Pasal 77B Undang-Lang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Langs No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindelan Anak AtaU Pasal 306 AYAT (2) Kata AKP Lufthi. (H-4)