
Dalam Bulan RamadhanUmat Islam Wajib Menjalankan Ibadah PUASA Dan zakat Fitrah. Tentu Banyak Permasalanahan Yang Ditanyakan Umat Islam Dalam Merealisasikan Dua Kewajiban ITU.
Karena Itu, Dalam Tulisan Kali Ini Kami Kumpulkan 10 Persoalan Dalam Bentuk Tanya Jawab Terkait Puasa Dan zakat. Ini Dikutip Dari Fiqh Puasa Dan Zakat Fitrah Yang Diterbitkan LBM-Nu Kota Kediri, Jawa Timur.
1. Telinga Kemasukan Semut.
Peranya: Apakah membatalkan puasa saat telinga kemasukan hewan seperti semut?
Jawaban: Tidak Batal.
Kitab I'anatu Ath-Thalibin karya As-Sayyid Al-Bakri menjelaskan bahwa ketika lubang tubuh seseorang kemasukan lalat, nyamuk, debu jalan, ataupun bubuk tepung, itu tidak membatalkan meski mungkin menghindarinya dengan menutup mulut atau yang lain. Sebab Menghindari Hal Tersebut Sanganlah Sitis.
2. Menangis saat Berpuasa.
Peranya: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Ibadah Puasa?
Jawaban: Tidakhimbatalkan Puasa, Kecuali Bila Sampai Ada Ingus Yang Marna Ke Dalam Anggota Batin.
Kitab al-iqna 'fi halli alfazhi abi syuja' karya khatib asy-syirbini menjelaska bahwa fardu yang keriga menjaga dari segala sesuatu yang sengja, yaitu moran, minum, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimak, Jimaks
3. Obat Tetes Telinga.
Peranya: Apakah Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?
Jawaban: Membekuali sakitnya tidak bisa ditahan dan obat tetes jelas dapat meringan Sakitnya Baik Ia Tahu Sendiri AtaU Atas Saran Dokter.
Kitab bughyatul musharsyidin karya habib abdurrahman bin muhammad bin husain bin umar menani Bahwa oran Yang Diberi Cobaan Sakit Telinga, Sewingga Ia Tidak Mampan Kecuali Kecuali Kuatkan Memasukkan Obat Lahan Menggunakan Obat Tersebut, Jika Memang Dapat Meringkana Atau Menghilangkan Rasa Sangan Sangani Pengesaryanana Atau Menuru Dokter. Puasanya Tetap Sah Sebab Darurat.
4. Obat Tetes Mata.
Peranya: Apakai memakai obat Tetes Mata Yang Kaatinya Reaksinya Terasa Di Tenggorokan Dapat Membatalkan Puasa?
Jawaban: Tidak Membatalkan PUASA.
Kitab Nihayatu Zain Menjelaskan Bahwa Sesuatu Yang Mukur Sebab Terserap Pori-Pori Tidak Membatalkan. Tidak Membatalkan Memakai Celak (Atau Obat Mata) Walaupun Bekasnya terasa di Tenggorokan. Seperti Halnya Mandi Tidak Membatalkan Walaupun Terasa Dingin Atau Panas Pada Bagian Dalam Tubuh.
5. Mescicipi Makana Saata Puasa.
Peranya: Bhehkah saat pUasa mesiCicipi makanan saat masak tanpa menelanya?
Jawaban: Boleh Dan Tidak Makruh.
Kitab Nihayatu Zain Karya Syekh Nawawi Menjelaska Bahwa Tidak Makruh Bagi Seseorang Yang Berpuasa, MesiCicipi Makanan Supaya Masakan Enak, Meskipun Ada Orang Yang Tidak Puasa Di Sampingnya.
BACA JUGA: 11 Peranya Dan Jawaban Seputar Zakat Fitrah
6. Panitia Mengembangkangkan Harta Zakat.
Peranya: Bolehkah Panitia Zakat Mengelola Harta Zakat Dan Dikembangkangkan Sebelum Diberikan Pada Yang Berhak?
Jawaban: Tidak Boleh.
Kitab al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab Karya Imam Nawawi Menjelaskan Zakar Fitrah Wajib Diberikan Kepada Delapan Golongan, Yaitu Fakir, Miskin, Orang Panya, Orange, Orang Yang Bepergian, Amil, Amil, orang.
7. Zakat Diberikan Ke Masjid Dan Madrasah.
Peranya: Bohkah zakat fitrah diberikan kepada masjid atuu lembaga pendidikan setelah dibagi
Kepada Fakir Miskin?
Jawaban: Tidak Boleh, Masjid Karena Atau Lembaga Pendidikan Bukan Termasuk Golongan Penerima Zakat.
Syekh Daud Abdullah al-Fathani dalam kitabnya berjudul Bughyah al-Thullab menjelaskan bahwa tidak boleh mengalokasikan zakat pada segala hal kebaikan, seperti mengafani mayit, membangun benteng, dan meramaikan masjid.
BACA JUGA: DOA Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, Dan Arti
8. Zakat Fitrah Diberikan Kepada Kiai.
Peranya: Apakah Diperbihkan Anggota Zakat Kepada Kiai?
Jawaban: Diperbihkan Jika Kiai Tersebut Fakir/Miskin.
Catatan: Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Kiai Yang Kaya, Tetapi DGANGAN STATUS KIAI SEBAGAI Wakil Muzakki (Orang Yang Berzakat). Artinya, Setelah Menerima Zakat Fitrah, Kiai Anggota Kiai Kepada Mustahik Zakat.
Kitab Al-Minhajul Qawim Karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haytami Menjelaska Bahwa Zakat Fitrah Wajib Diberikan Kepada Delapan Golongan, Yaitu Fakir, Miskin, Orang Yang Punya Hutang, Orang Yang Bepergian, Amual Mualaf.
BACA JUGA: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Dan Doa Bagi Pemberi Zakat
9. Zakat Diberikan Ke Habaib.
Peranya: Apakah Diperbihkan Anggota Zakat Kepada Habaib (Keturunan Rasulullah Saw) ATAU Keturunan Sayyid Hasyim Dan Sayyid Mutthalib Lain?
Jawaban: Tidak Diperbihkan, Karena Zakat Merupakan Kotoran Dari Harta, Kecuali MengIKuti Pendapat Imam Al-Isthakhri Yang Memperbolehkanya Jika Golongan Tidak Tidak Menendapatkan Bagian Dari Harta GhaniMah.
Catatan: Menuru Imam al-Bajuri, Di Zaman Sekarang Diperbihkan MengIKuti Pendapat Imam al-Isthakhri Di Atas. Bahkan Imam alfadhali lebih condong pendapat ini dalam rangka mencintai keluarga rasulullah melihat.
Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi menjelaskan bahwa (penutup) syarat orang yang menerima zakat dari beberapa asnaf adalah merdeka, Islam, dan bukan keturunan bani Hasyim dan bani Muthalib. Karena Nabi Bersabda, “Tidak Halal Zakat Ini Bagi Muhammad Dan Keluarganya.” Sedangkan Menuru Imam al-Bajuri, Di Zaman Sekarang Diperbihkan MengIKuti Pendapat Imam al-Isthakhri Di Atas. Bahkan Imam al-Fadhali lebih condong kepada pendapat ini, dalam rangka mencintai keluarga rasulullah melihat.
10. anak yatim Bukan mustahik zakat.
Peranya: Suda Berlaku di masyarakat anggota zakat fitrah kepada anak yatim. Apakah anak yatim termasuk dalam Katagori mustahiq zakat?
Jawaban: Tidak Termasuk, Kecuali Memang Fakir Atau Miskin
Syeikh Daud Abdullah al-Fathani Dalam Karyanya Yang Berjudul Bughyah Al-Thullab Menjelaskan Bahwa Diperbihkan Anggota Anak Yatim Harta Zakat Apabila Mereka Fakir.
Itulah 10 Persoalan Dalam Bentuk Tanya Jawab Terkait Puasa Dan Zakat Fitrah. Semoga Bermanfaat. (I-2)