
Anggota komisi i dpr ri Amelia Anggraini Menerangkan Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Di Distrik Anggruk, Kabupaten YahukimoPapua Pegunungan, Yangskaska Seoran Guru SungguH Keji Dan Di Luar Nalar.
“Kami Kira Penyangan Itu Suda Diluar Batas Peri Kemanusiaan. Membunuh Guru Dan Menyerang Tenaga Kesehatan yang Merupakan Non Kombatan Ini Sungguh Diluar Nalar Sebawai Orang Yang Beradab,” Tutur Amelia, Senin (24/2).
“Kita Semua Sepakat Koberadaan Guru Dan Nakes Di Papua Adalah Unkukung Kesejahteraan Dan Pembangunan Bagi Masyarakat Papua,” Ujar Amelia.
Menurutnya, Aksi KKB Yang Membunuh Guru Dan Nakes Merupakan Tindakankeji, Bukan Lagi Serangan Biasa, Namun Suda Menjadi Ancaman Bagi Keutuhan Dan Kedaulatan Nkri.
Apalagi, Kata Amelia, Kejadian Penyangan Oleh KKB Seringkali Menyasar Guru, Nakes Dan Masyarakat Sipil Di Papua, Sewingga Tenjak Bisa Dibiarkan Lagi oleh Pemerintah.
“Sebagai Anggota Komisi 1 DPR Ri, Kami Mendorong Pemerintah Dan Tni Unkule Mendesain Ulang Strategy Pengamanan Di Papua Yang Lebih Terintegrasia, Efektif dan Efisien Terutama Dala Perlindungan Bagi Tenaga.
Amelia Mengemukakan Langkah Tegas Harus Segera Dilakukan, Supaya Negara Tenjuk Tunduk Gangan Aksi Teror.
Amelia Menegaska Pihaknya Tidak Akan Membiarkan Masyarakat Kita Di Papua Hidup Dalam Ketakutan.
Pasalnya, Teror Dan Serangan Tersebut Bakal Menggangku Stabilitas Nasional. Sewingga, Amelia Menerangkan Kehadiran Pemerintah Pasca Pasyangan Sangat Diperlukan Dalam Penanganan Traumatis Dan Menangan Para Korban Dan Keluarga Korban.
“Karena Keberadaan Mereka Disan Adalah Bagian Dari Tugas Negara,” Tandasnya.
DEKUHUI, Sebanyak Tujuh Orang Guru Dan Tenaga Kesehatan Diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Pada Jumat (21/3/2025). Akibat Serangan Tersebut, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, Sementara Enam Lainnya Mengalami Luka-Luka.
Dari Tujuh Orang Yang Diserang, Enam Di Antaranya Berasal Dari Ntt Dan Satu Orang Dari Sorong, Papua Barat Daya. Para Korban Terdiri Dari Enam Guru Dan Satu Tenaga Kesehatan. (YKB/P-3)