
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Asseegaf Memperingatkan Pelaku Usuaha Tidak Tidate Curang Delangan Mengurangi Takaran Minyakita. Pelaku disebut bisa terancam pidana penjara.
Hal ini disampaan helfi usai melakukan inspermssi Mendadak (Sidak) Dua distributor Minyakita di pt Jujur Sentosa, Tangerang, Banten Dan Pt Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara. Para Pelaku Yang Mengurangi Takaran Minyakita Bisa Dijerat Pasal 62 Undang-Lundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“BAGI PARA PELAKU YANG Mengurangi Takaran Di Luar Batas Batas Toleransi Denakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Dan Rp2 Miliar Denda, ”Kata Helfi Dalam Konferensi Pers di Pt Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Helfi Mengatakan Operasi Pengawasan Terhadap distributor Tak Hanya Dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Jabodetabek). Melainkan di Seluruh Wilayah Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri Dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres Sampai Polsek Melakukan Pengecekan,” Tegas Helfi.
Helfi Menyebut Pengawasan Menyasar Seluruh Pasar Tradisional Maupun Ritel Di Daerah. Sasaran Utama Adalah Produk Minyakita, Tetapi Minyak Goreng Premium Ragi Tak Luput Dari Pemeriksaan Satgas Pangan Polri.
“Sasaran Utama ya Minyakita Khususnya. TAPI, Kalaupun Ditemukan Ada Minyak Premium Yang Ukuran Tidak Sesuai Juta Akan Kita Lakukan Penindakan, ”Tegasnya.
Kemudian Bila Ditemukan Pelanggaran, Helfi Memastikan Akan Memproses Hukum. Operasi ini disebut Akan terus Berlangsung hingga seluruh pelaku usaha terstib dalam memenuhi takaran sesuai kemasan.
“Operasi Terus Dilaksanakan. Sampai Terb Semuanya, ”Pungkas Jenderal Polisi Bintang Satu Itu.
Satgas Pangan Polri Menyidat Pt Jujur Sentosa Dan Pt Binamas Karya Fausta Pada Pagi Hingga Siang Tadi. Sidak Dilakukan Bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen Dan Terb Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang.
Hasil Sidak, Polri Memastikan Minyakita Kemasan Pouch Dan Botol Di Dua Distributor ITU TELAH SESUAI TAKARAN. Hanya di pt binama karya fausta ditemukan minyakita kemasan kantong 1 liter Kurang 15 mililiter. Namun, Hal itu Dinilai Masih di Bawah Batas Toleransi. (P-4)

