Close Menu
BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    What's Hot

    Idris Elba: 'Jangan mencoba membuat James Bond terbangun'

    June 9, 2026

    Wanita, 19, meninggal setelah terdengar suara tembakan di rumah

    June 8, 2026

    Ramada by Wyndham Serpong Perkuat Kemitraan Bisnis melalui Corporate Gathering

    June 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Idris Elba: 'Jangan mencoba membuat James Bond terbangun'
    • Wanita, 19, meninggal setelah terdengar suara tembakan di rumah
    • Ramada by Wyndham Serpong Perkuat Kemitraan Bisnis melalui Corporate Gathering
    • John Lithgow dan Lesley Manville memimpin pemenang Tony Award
    • Hari-hari minum saya sudah berakhir – inilah tip saya untuk Piala Dunia bebas alkohol
    • Jersey Pemilu 2026
    • Petugas polisi yang menjadi kontestan Love Island AS menghadapi reaksi keras dari kampung halamannya
    • M&S meluncurkan pelatihan baru untuk 1.000 anak muda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Tuesday, June 9
    • Home
    • Cerita Teratas
    • Ekonomi
    • politik
    • Hiburan & Seni
    • Teknologi
    BestGDTopics – Berita Terkini Indonesia
    Home»Ekonomi»Takaran Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Pengembalian
    Ekonomi

    Takaran Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Pengembalian

    ByMarch 11, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Takaran Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Pengembalian
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Takaran Minyakita Disunat, Kemendag: Konsumen Berhak Minta Pengembalian
    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (Dirjen Pktn) Kementerian Perdagangan, Moga SimatePang. (MGN)

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) Menegaskan Konsumen Berhak Meminta Pengembalian Atas Pengurangan Takaran Minyakita. Hal ini disampaan Polri Membongkar Kasus Produsen Minyakita Yang Melakukan Praktik Curang Delangan Mengurangi Isi Takaran Produk, Sewingga Tak Sesuai Gangan Labelnya.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (Dirjen Pktn) Kementerian Perdagangan, Moga SimatePang Menyebut Hak Dan Kewajiban Konsumen ITU DIATUR DALAM UNDANG-LOMOR NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG TENTANG PERLINDIN Konsumen, Kata Dia, Berhak Meminta Barang Barang Atau Uang Jika Mendapatkan Barang Yang Dibeli Tak Sesuai Gangan Ketentuan Seharusnya.

    “Kalau memang dalam, Pengembbalian Itu Terdapat Permasalahan Dan Tenjak Ada Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak, Konsumen Itu Dikasih Pilihan UNTUK KE (JUMUKA,” KATA MOGA DALAM KONFERENSSI PERAUR PERACRI.

    BACA JUGA: Kemendag Dan Polri Telusuri Produsen Minyakita Buntut Dugaan Kecurangan

    Selain Itu, Moga Menyebut Pihaknya Jagi Akan Anggota Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Kecurangan. Pemberian Sanksi Diatur Dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    “Pasal 25 Itu Sudah Jelas, Bahwa Terhadap Barang Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Itu, Ukuranya Kurang, Maka Pelaku Usaha Haru Menarik Dari Peredaran. Salah Satunya Seperti Itu,” Jelasnya.

    Polri Menetapkan Pemilik Pt Artha Eka Global Asia Berinisial Awi Sebagai Tersanganka. Hal ini dilakukan polisi usai pt artha global Yang Berada di Cilodong, Depok, Jawa Barat Mengemas Minyak Goreng Curah Menjadi Minyakita Tak Sesuai Takaran.

    BACA JUGA: Polri Ungkap 3 Modus operandi Dalam Kasus Minyakita

    Bahan Baku Minyak Curah Itu Dibeli Dari Pt Isj Seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, Dikemas Ulang Baik Baik Bentuk Botol Maupun Kemasan Pouch Ukuran 1 Liter.

    Dalam Pengemasan Ulang ini, Minyak Yang Seharusnya 1.000 mililiter Hanya Diisi Sekitar 820-920 mililiter. Polisu Menyita Berbagai Barang Bukti Di Pt Artha Eka Global Asia. Antara Lain 450 Dus Minyakita Dalam Kemasan Pouch Yang Siap Didistribusikan, 180 Dus Minyak Dalam Gudang, 250 Krat Minyak Kemasan Botol, Serta Puluhan Mesin Pengisian Dan Alat Pendukung Lainnya.

    “Total Minyak Goreng Yang Berhasil Samankan Mencapai 10,560 liter,” Pungkas Helfi.

    Awi Dijerat Pasal 62, Juncto Pasal 8, Dan Pasal 9, Dan Pasal 10 Undang-Lund Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 Juncto 97, Dan Atau Pasal 142, Juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Lund Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

    Lalu, Pasal 120 Undang-Lund Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Lundang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaan Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 Juncto Pasal 24 Dan Atau Pasal 108 Juncto Pasal 30, Undang-Lund Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Atau Pasal 263 Kuhp. (Yon/p-3)

    Berhak Disunat Kemendag Konsumen Minta Minyakita Pengembalian Takaran
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

      Related Posts

      Gagal Juara Indonesia Terbuka 2026, Jonatan Christie Minta Maaf dan Pilih Menepi Sejenak

      June 7, 2026

      Henry Nowak berhak mendapatkan warisan yang lebih dari sekedar tragedi, kata PM

      June 5, 2026

      Ayu Ting Ting Minta Doa agar Cepat Nikah dengan Pacar Barunya

      May 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Top Posts

      Negara Yang Selalu Ada Dalam Dunia Fikssi

      April 25, 2025122

      Sleebew: Istilah Dalam Bahasa Gaul Yang Populer

      May 1, 202579

      Sadap WA: Cara Mudah & Aman? Cek Faktanya!

      May 27, 202563

      Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan, BerIKUT BACAAN NIATYA

      June 20, 202557
      Don't Miss
      Hiburan & Seni

      Idris Elba: 'Jangan mencoba membuat James Bond terbangun'

      By Mike MikeJune 9, 20260

      Bintang asal Inggris itu juga mengatakan beberapa penonton tidak akan menerima aktor pria kulit hitam…

      Wanita, 19, meninggal setelah terdengar suara tembakan di rumah

      June 8, 2026

      Ramada by Wyndham Serpong Perkuat Kemitraan Bisnis melalui Corporate Gathering

      June 8, 2026

      John Lithgow dan Lesley Manville memimpin pemenang Tony Award

      June 8, 2026
      Stay In Touch
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • YouTube
      • Vimeo
      About Us

      Selamat datang di BestGDTopics.com, sumber terpercaya Anda untuk berita terkini dan informasi mendalam dalam berbagai kategori seperti Cerita Teratas, Ekonomi, Politik, Hiburan & Seni, serta Teknologi.

      Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, terkini, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Dengan tim yang berdedikasi, kami menghadirkan liputan mendalam, analisis yang tajam, dan sudut pandang yang beragam untuk memastikan Anda selalu mendapatkan informasi yang tepat.

      Our Picks

      Idris Elba: 'Jangan mencoba membuat James Bond terbangun'

      June 9, 2026

      Wanita, 19, meninggal setelah terdengar suara tembakan di rumah

      June 8, 2026

      Ramada by Wyndham Serpong Perkuat Kemitraan Bisnis melalui Corporate Gathering

      June 8, 2026
      Categories
      • Cerita Teratas
      • Ekonomi
      • Hiburan & Seni
      • politik
      • Teknologi
      © 2026 Bestgdtopics. Designed by webwizards7.
      • Syarat dan Ketentuan
      • Kebijakan Privasi
      • Hubungi Kami
      • Tentang Kami

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Newsletter Signup

      Subscribe to our weekly newsletter below and never miss the latest product or an exclusive offer.

      Enter your email address

      Thanks, I’m not interested