
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Menegaskan Konsumen Berhak Meminta Pengembalian Atas Pengurangan Takaran Minyakita. Hal ini disampaan Polri Membongkar Kasus Produsen Minyakita Yang Melakukan Praktik Curang Delangan Mengurangi Isi Takaran Produk, Sewingga Tak Sesuai Gangan Labelnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (Dirjen Pktn) Kementerian Perdagangan, Moga SimatePang Menyebut Hak Dan Kewajiban Konsumen ITU DIATUR DALAM UNDANG-LOMOR NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG TENTANG PERLINDIN Konsumen, Kata Dia, Berhak Meminta Barang Barang Atau Uang Jika Mendapatkan Barang Yang Dibeli Tak Sesuai Gangan Ketentuan Seharusnya.
“Kalau memang dalam, Pengembbalian Itu Terdapat Permasalahan Dan Tenjak Ada Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak, Konsumen Itu Dikasih Pilihan UNTUK KE (JUMUKA,” KATA MOGA DALAM KONFERENSSI PERAUR PERACRI.
Selain Itu, Moga Menyebut Pihaknya Jagi Akan Anggota Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Kecurangan. Pemberian Sanksi Diatur Dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pasal 25 Itu Sudah Jelas, Bahwa Terhadap Barang Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Itu, Ukuranya Kurang, Maka Pelaku Usaha Haru Menarik Dari Peredaran. Salah Satunya Seperti Itu,” Jelasnya.
Polri Menetapkan Pemilik Pt Artha Eka Global Asia Berinisial Awi Sebagai Tersanganka. Hal ini dilakukan polisi usai pt artha global Yang Berada di Cilodong, Depok, Jawa Barat Mengemas Minyak Goreng Curah Menjadi Minyakita Tak Sesuai Takaran.
Bahan Baku Minyak Curah Itu Dibeli Dari Pt Isj Seharga Rp18.100 per kg. Kemudian, Dikemas Ulang Baik Baik Bentuk Botol Maupun Kemasan Pouch Ukuran 1 Liter.
Dalam Pengemasan Ulang ini, Minyak Yang Seharusnya 1.000 mililiter Hanya Diisi Sekitar 820-920 mililiter. Polisu Menyita Berbagai Barang Bukti Di Pt Artha Eka Global Asia. Antara Lain 450 Dus Minyakita Dalam Kemasan Pouch Yang Siap Didistribusikan, 180 Dus Minyak Dalam Gudang, 250 Krat Minyak Kemasan Botol, Serta Puluhan Mesin Pengisian Dan Alat Pendukung Lainnya.
“Total Minyak Goreng Yang Berhasil Samankan Mencapai 10,560 liter,” Pungkas Helfi.
Awi Dijerat Pasal 62, Juncto Pasal 8, Dan Pasal 9, Dan Pasal 10 Undang-Lund Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 Juncto 97, Dan Atau Pasal 142, Juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Lund Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Lalu, Pasal 120 Undang-Lund Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Lundang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Dan Penilaan Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 Juncto Pasal 24 Dan Atau Pasal 108 Juncto Pasal 30, Undang-Lund Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Atau Pasal 263 Kuhp. (Yon/p-3)

