
Sejumlah Advokat Menggugat Undang-Lundang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) Ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon Menilai Muatan Pasal 8 Ayat (5) Dapat Anggota Imunitas Absolut Kepada Jaksa Sehingga Berpotensi Menghamat Pengawasan Dan Meningkatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas Yang Absolut Bagi Jaksa Sewingga Kontrol Atau Pengawasan Terhadap Kerja-Kerja Jaksa Siter Dilakukan. Hal ini Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, Praktik 'Super Power', Hingga Tindak Pidana Korupsi, ”Kata Kuasa Hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidangan Diang Sidang Mk, Rabu (5/3).
ATAS DASAR ITU, Ibnu MEMinta Agar Diberikan Batasan Yang Jelas Atas Hak Imunitas Yang Melekat Pada Aparat Penegak Hukum.
Darahahui, Pasal 8 Ayat (5) Menyatakan, 'Dalam Menjalankan Tugas Dan Wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, Penahana.
Selain Itu, Ibnu Menyampaan Bahwa Ketentuan Pasal Tersebut Anggota Imunitas Absolut KePada Jaksa Sewingga Berpotensi Menghamat Pengawasan Dan Meningkatkan Risiko Penyahgunaan Wewenang.
Ibnu RUGA memandingga hak imunitas jaksa gargan imunitas advokat yang diatur dalam pasal 16 uu nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Pasal Tersebut Menyebutkan Bahwa Advokat Tidak Dapat Dituntut Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan TuGas Profesinya Delangan Itikad Baik Untuk Membela Klien di Pengadilan.
Menurutnya, Konsep Hak Imunitas Jaksa Bagi Haru MEMILIKI BATASAN SERUPA UNTUK MENJAGA PRINSIP KESETARAAN DI HADAPAN HUKUM (kesetaraan sebelum hukum).
“Frasa Ini Sanganlah Karet Dan Tenjak Berkepastian Hukum. Makah Saja Delangan Adanya Pasal Tersebut, Suatu Hal Yang Seharusnya Tidak Dilakukan Oheh Jaksa, Kemudian Didalilkan Dalam Menjalankan Tugas Dan Wewenangnya, ”Tegasnya.
TUKU ITU, Ibnu Menyampaan Berbagai Argumen Terkait Tinjauan Umum Hak Imunitas, Praktik Penerapanyaa di Indonesia, Serta Risiko Hak Imunitas Tanpa Batas Batas Yang Yang Dapat Berujung Pada Impunitas.
“Berdasarkan Hal Tersebut, Para Pemohon Meminta Mk Unkuk Mengabulkan Permohonan. Para Pemohon MEMTA MEMinta MK Menyatakan Pasal 8 Ayat (5) uu Kejaksaan Bertentangan Gangan Uud 1945, ”Tuturnya.
Menanggapi Permohonan Tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh Meminta Pemohon Untkebaiki Agar Agar Lebih Sistematis Dan Komprehensif. Terutama Dalam Menjelaskan Kedudukan Hukum Pemohon Serta Hubungan Sebab-Akibat Yang Menimbulkan Kerugian Konstitusional Sebagai Advokat.
“Syarat Dalam Menentukan Kerugian Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Haus Dijelaskan Secara Komprehensif. Saat ini, Pemohon Hanya Menguraan Kedudukanya sebagai waraga negara yang Berprofesi Sebagai Advokat, Tetapi Belum Dijelaska Lebih Lanjut Mengenai Kerugian Yang Dialami, ”Ujar Daniel.
Di Akhir Sidang, Majelis Hakim Anggota Waktu 14 Hari Kepada Pemohon UNTUK MEMPEBAIKI Permohonan. Perbaany Permohonan Diterima Oleh Mk Paling Lambat Pada Selasa (18/3). (Dev/p-2)

