
SEJAK DIBERLAKUKANNAA Undang-Lundang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menjelang Akhir 2023, Sering Muncul Tulisan Dan Tanggapan Serta Polemik Tentang Eksistensi Kolegium Dalam Lingkungan Organisasi Profesi Dokter (Idi) Dan di Kalangan Dokter Gigi (PDGI), Baik di media on line Maupun Media Cetak. Pemahaman apa Sebenarnya Kolegium Dalam Dunia Kedokteran Sangan Diperlukan Oleh Semua Pihak, Termasuk Masyarakat.
APA SEBENARYA KOLEGIUM ITU?
Kolegium Kedokteran Merupakan Lembaga Ilmiah Yang Yang Independensi Dalam Penetapan Standar Kompetensi Dokter, Standar Pendidikan Profesi Dokter Yang Berifat Otonom. Dalam UU 29/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN PASAL 1, BUTIR 13, Disebutkan Bahwa Kolegium Kedokteran Dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia Adalah Badan Yang Dibentuk oleh Organisi Profesi Masing-Masing-Masing-Masing-Masing Masing-Masing Masing-Masing-Masing Masing Masing-Masing-Masing Masing Masing-Masing-Masing Masing Masing-Masing ILMU TERSEBUT.
DENGAN LAHIRNYA UNDANG-LUNG NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, DEFINISI KOLEGIUM BERUBAH MENJADI: KOLEGIUM MERUPAKAN KUMPULAN AHLI DARI SETIAP ILMU KESEHATAN YANG PANANGU Cabampu Cabampu Ilmu Tersebut, Prahan Mengarapu Kabangu, Kelengkapan Konsil (Pasal 272 Ayat 1).
Namun, Turunanya Berupa Aturan Yang Dituangkan Dalam Peraturan Pemerintah (pp) No 28/2024 Mengalihkan Kendali Kolegium Kepada Kesehatan Kementerian. Pengangankatan Dan Pemerhentian Anggota Kolegium Sepenuhya Berada Dalam Wewenang Menteri Kesehatan Dan Menghapus Independensi Lembaga Ilmiah Kolegium (Pasal 707, 708, Dan 710 Dalam Uu 17/2017). DENGAN DEMIKIAN, INDEPENDENSI KOLEGIUM SEBAGAI BADAN KEILMUAN SEDAH TIDAK ADA LAGI.
Saite ini terdapat 38 Kolegium di Lingkungan Kedokteran Dalam Lingungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Delangai Berbagai Spesialisasi-Subspesialis Dan 9 Kolegium Gigi Gigi Dengan Berbagii Spesialisona DoBiMiona Dokiia DoBiMiai Linganina Linganina Gigia Lingana Dobagiai SpesiiaSinya DoBiMinAna Lingana DoBiMiAiDan GIGIAI GIGIAI DOBIMIAI GIGIAI GIGIAI GIGIAI SPESIADIONA DOBAGIAI SPESIADIONA DOBAGIAI 9 (PDGI). SEJAK LEBIH DARI 4 DEKADE TERAKHIR, KOLEGIUM TELAH MENGHASILKAN LEBIH DARI 50.000 Dokter Spesialis di Berbagai Universitas, Dan Mereka Telah Bertugas Melayani Masyarakat di Seluruh Negeri Ini Anggan Baik.
Kolegium Sejatinya Merupakan 'tubuh akademik ' Yang Dibentuk Oleh Pengampu Cabang Disiplin Ilmu Kedokteran, Bukan Dibentuk Oleh Pemerintah. Ketika Kolegium dihapiskan oleh pasal 451 dalam uu 17/2023 Tentang Kesehatan, MAKA: (1) AKAN MEMATikan Kaidah Ilmiah Yang Dijamin Oleh Pasal 28 C (Ayat 1) uud 1945. HaKaPa Malal Malkalan (Ayat 1) uud 1945. Ilmu Pengetahuan Terancam karena Kolegium Kehilangan objektivitas dalam menetapkan Standar Pendidikan Kedokteran.
(2) Menghilangkan Hak Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Yang Adil, Yang Dijamin Oleh Pasal 28 D (Ayat 1) Uud 1945. Dan (3) Menjadikan Kolegium Tidak Otion Lagi Dan Hanya 'Kolegium Tidak Lagi, dan Hanya' Seakan-janya, seakan 'Kolegium Tidak, dan Hanya, seakan-janya, seakan' Kolegium Tidak, dan Hanya, seakan-janya, seakan-janya, seakan-janya, seakan-janya, seakan 'Kolegium Kolegium Kulak, dan Hanya-Hanya-Hanya, seakan-janya, seakan-janya, seakan-janya-oabat-janya, seakan' Kolegium Kolegium, seakan-janya, Konsil.
DENGAN DITERBITKANNA KETUTUSAN Menteri Kesehatan Tentang Keanggotaan Kolegium Kedokteran Di Dalam Kolegium Kesehatan Indonesia No.HK.01.7/Menkes/1581/2024 TENDANG2 KOLEGIUAN KOLEGIUM KESEHATAN/2024 TENDANG8 KOLEGIM KOLEGIUM KESEHATANA INDONESIA PERITAGION 8222 KOLAMION 822 Kedokteran, Bukan Saja Suatu Upaya Akuisisi Ranah Keilmuan Dalam Bidang Kedokteran, Tetapi Ini Suda Merupakan Intervensi Terhadap Otoritas Keilmuan Dari Berbagai Disiplin ilmu Kedokteran Sebagaai.
Saran Dan Solusi
Setelah Memperhatikan Uraian Beberapa Hal Yang Terkait Anggan Kolegium Seperti Dis, Maka Sebaiknya Pemerintah (Kemenkes) Dan Badan Legislatif (DPR RI) UNTUK:
(1) KEMBALI KE EKSISTENSI, FUNGSI, DAN PERAN KOLEGIUM KEDOKTERAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN DEFINISI KOLEGIUM SEPERTI DALAM UU 29/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN, SANGAT TENTU SAJA AKAN MERUPAKAN KEUASIUSAN DENUAI DENUAI DENUAI DENUAI, KANGUI DENUAI KEPAN MERUPAN Meskipun uu Tersebut Sudah resmi dicabut. SANGATLAH TEPAT UNTUK MEGBALIKAN EKSISTENSI KOLEGIUM SEBAGAI BADAN ILMIAH INDEPENDEN TANPA HARUS MENDEGRAGASI FUNGSI DAN PERAN KOLEGIUM DAN ORGANISI PROFESI KEDOKTERAN.
(2) Menyusun uu Tentang Pendidikan Kedokteran Tersendiri Yang Baru, Yang Terpelah Dari UU 17/2023 Tentang Kesehatan. Hal ini Dirasakan Mendesak Diperlukan Karena Pendidikan Kedokteran Sangan Luas Dan Kompleks Sebagai Bagian Dari Pendidikan Tinggi.
(3) Keutusan Menteri Kesehatan Tentang Pembentukan Kolegium Kesehatan Setelah Menghapuskan Kolegium Kedokteran (Pasal 451 UU Kesehatan) sebaiknya (285 PASALI KEMBALI KARENEN BERTENTIGAN DENGAN UUD 1945. Selain Itu, Rona Bertentangan Dengan Uu Kesehatan Karena UU 17/2023 Tentang Kesehatan Tidak Mengamanatkan Menteri Kesehatan Untukur Bembentuk Kolegium Kesehatan Indonesia. Disebutkan Bahwa Kolegium Adalah Badan Yang Dibentuk Oleh Kelompok Ahli Di Bidang Kesehatan.
SAAT INI GUGatan Terhadap Putusan Menteri Kesehatan Tentang Kolegium Kesehatan Indonesia No.HK.01.7/Menkes/1581/2024 Telah Diaajukan Oheh Sekelompok Dokter (Dan Pedang Berproses Di Pengadilan Tata Usaha Nara (Ptun. Kita Berharap Akan Dikabulkan Karena Tenjak Ada Negera Di Dunia ini, Kecuali Indonesia, Yang Pemerintahnya Khususnya Kementerian Kesehatan Mendampuri Dan Kolegium SeBagai Lembaga Lembaga oLM pada oLMUMA. Semoga.

